Kisruh Sampah Jakarta: Inilah Dosa Pengelola versi Ahok  

Reporter

Minggu, 22 November 2015 20:02 WIB

Pemandanan udara Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, 5 November 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta telah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat akhir September lalu.

Surat itu sebagai bukti keinginan kuat pemerintah memutus kontrak kerja sama dengan pengelola karena mereka gagal mengelola sampah dari Jakarta di Bantargebang. "Mereka wanprestasi," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan, Ali Maulana Hakim, Senin 16 November 2015.

Salah satu ketidakmampuan pengelola yaitu soal pengolahan sampah menjadi listrik (gasifikasi). Menurut Ali, dalam perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pengelola disebutkan bahwa pengelola mampu menghasilkan listrik sebesar 26 megawatt sebulan.

Namun berdasarkan informasi yang diterima Ali, pengelola hanya mampu menghasilkan 2 megawatt dalam sebulan. Informasi Ali ini dibenarkan oleh Glen De Fretes, pegawai Navigat--pengelola Bantagebang yang mengerjakan gasifikasi. "Itulah kesalahan mereka," ujar Ali.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menambahkan, kesalahan pengelola bukan hanya soal gasifikasi. Pengelola juga berjanji membangun semua fasilitas dan berinvestasi di Bantargebang sebesar Rp 700 miliar. "Cuma janji tapi belum dikerjakan semua," kata Ahok.

Belum lagi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan anggaran 2014. BPK menyebutkan bahwa ada kerugian daerah sekitar Rp 1 miliar karena pengelola tidak menimbang sampah dengan benar. Sedangkan dalam audit BPK 2013, kerugian daerahnya lebih besar Rp 182 miliar.

Direktur Utama PT Godang Tua Jaya Rekson Sitorus mengaku belum mengetahui soal audit BPK 2014. "Kami belum diberitahu Dinas Kebersihan," ucapnya. Adapun audit 2013, ia sudah bertemu dengan BPK. "Tidak ada apa-apa. Sudah beres," ucapnya.

Douglas Manurung, Direktur Godang Tua menambahkan, pemerintah Jakarta tak bisa menuding pengelola wanprestasi. Karena pemerintah juga melanggar perjanjian kerja sama. "Mereka juga wanprestasi," ucap dia. Soal jumlah sampah yang dikirim, misalnya.

Saat ini, sekitar 7.000 ton per hari sampah Jakarta yang dikirim ke Bantargebang. Padahal dalam perjanjian, kata Douglas, sampah yang boleh dikirim ke tempat pembuangan sampah milik Jakarta itu hanya 3.000 ton sehari.

Menurut dia, membludaknya sampah yang dikirim ke Bantargebang karena pemerintah Jakarta tak kunjung membangun Intermediet Treatment Facility--pengolahan sampah dengan cara dibakar--di empat wilayah. Karena itu membuat desain pengolaan sampah di Bantargebang berubah.

Walhasil, pengelola pun merugi. Kerugian bertambah karena penghasilan dari pengolahan gas menjadi listrik, daur ulang plastik, dan kompos minim. "Sekarang siapa yang mau beli kompos kami. Pemerintah saja enggak mau," kata Douglas.

Karenanya ia meminta kepada pemerintah untuk berunding menyelesaikan Bantargebang. Ia juga ingin mengubah perjanjian terutama soal besaran tipping fee. "Kami minta naikkan besar tipping fee," ujarnya. Karena pemerintah Surabaya saja membayar tipping fee sebesar Rp 130 ribu per ton kepada pengelola.

Ali menyangkal jika pemerintah Jakarta wanpretasi. Ihwal jumlah sampah yang dikirim, kata Ali, dalam perjanjian disebutkan minimal 3.000 ton per hari. "Kalau kami kirim lebih dari itu boleh enggak? Boleh dong," katanya.

Berdasarkan dokumen perjanjian yang salinannya diperoleh Tempo, memang disebutkan bahwa sampah yang dikirim ke Bantargebang minimal 3.000 per ton sehari. Jumlah tersebut menurun menjadi minimal 2.000 ton per hari tahun depan.

Ali menolak berunding dengan pengelola untuk mengubah perjanjian. Ia sudah bulat mau memutus kontrak kerja sama dengan pengelola. "Daripada rugi terus mending kami putus kontraknya," ucap dia.

ERWAN HERMAWAN


Baca juga:
Selingkuh Bisnis-Politik Soal Freeport: Begini Nasib Setyo Novanto
Setya Novanto Didesak Mundur: Bila Tak Mau, Ada Ancamannya


Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

56 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya