Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu dari Cina

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 23 November 2015 16:04 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap empat warga negara Taiwan dan satu warga Indonesia karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 26,4 kilogram. "Mereka menyembunyikan sabu di spare part generator listrik," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto, Senin, 23 November 2015. Menurut dia, mereka adalah sindikat perdagangan narkoba internasional.

Modus penyelundupan ini sulit dideteksi karena spare part generator listrik (piston) sangat tebal. "Piston ini tidak terdeteksi pemeriksaan sinar-X karena lapisannya tebal," ucap Eko. Tiap piston berberat 50 kilogram diisi sabu 2.200 gram. Polisi menyita 12 piston dari hasil penyelidikan.

Penangkapan ini berawal pada informasi adanya jaringan narkoba Cina-Jakarta yang menyelundupkan narkoba lewat spare part generator listrik. Setelah menyelidiki lebih lanjut, Direktorat Narkoba memperoleh informasi adanya salah satu anggota sindikat yang tinggal di Jalan Pluit Murni 3 Nomor 3, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dari hasil penyelidikan, pada 18 November lalu, kami menangkap empat tersangka, yaitu LCS, SYT, HSY, dan WYC yang merupakan warga Taiwan di daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat," ujar Eko. Selain itu, polisi menangkap CCC, seorang WNI keturunan.

Selanjutnya polisi menggeledah kios di Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sanalah, polisi menemukan 12 piston berisi satu bungkus kristal putih sabu dengan total berat 26,4 kilogram. "Sekarang ini para pengedar menjual narkobanya di apartemen atau kos-kosan yang kelasnya high. Di diskotek hanya untuk memakai saja," tuturnya.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan penangkapan ini telah menyelamatkan ratusan ribu warga Indonesia. "Hitungan per kilogram sabu ini dijual di Jakarta sebesar Rp 1-2 miliar. Penangkapan ini berhasil menyelamatkan 208.500 jiwa," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam menerima hukuman mati.

EGI ADYATAMA




Berita terkait

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

2 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

4 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya