Pembunuh Siswi Madrasah Diancam Pasal Berlapis  

Reporter

Rabu, 25 November 2015 18:03 WIB

Ilustrasi Pembunuhan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasal berlapis menanti Anwar alias Rizal, 24 tahun, tersangka pembunuh Adinda Anggia Putri, siswi madrasah tsanawiyah yang dibunuh di Jasinga, Bogor. "Tersangka akan dikenakan pasal berlapis karena tindak pidana berlapis, penculikan, pencabulan anak di bawah umur, pemerkosaan juga pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Rabu, 25 November 2015.

Rizal dituduh melakukan penculikan karena sebelum melakukan pembunuhan, ia membawa Dinda, sapaan akrab Adinda, ke Jasinga tanpa sepengetahuan ibu korban, Gariyani. Ibunya sempat mencari korban yang tak kunjung pulang ke sekolah hingga akhirnya melaporkan kehilangan anaknya ke Polda Metro Jaya.

"Dari lokasi sekolah korban ke TKP pembunuhan itu sejauh 60 kilometer. Itu pun akses jalannya sulit dilewati kendaraan biasa," kata Krishna.

Di Jasinga, Dinda dipaksa melakukan hubungan badan dengan Rizal. "Dinda diancam akan ditinggalkan di tengah hutan jika menolak permintaannya. Ingat, lokasinya di Jasinga ini di tengah hutan yang jauh dari permukiman warga," ujar Krishna. Ia memaksa Dinda yang saat itu masih di bawah umur dan sedang menstruasi.

Setelah memperkosa Dinda, Rizal meminta Dinda tidak menceritakan hal tersebut pada orang tuanya. Namun Dinda menolak hal tersebut. "Gak tau ya, liat nanti saja," ujar Dinda saat itu. Panik, Rizal pun mengambil batu di dekatnya dan menghantamkannya ke kepala Dinda yang sedang mengenakan baju.

"Saat itu Dinda masih hidup dan sempat berkata 'Kok saya dipukul?' kepada tersangka," ujar Krishna Murti. Rizal kemudian menghantamkan kembali batu itu ke kepala Dinda sebanyak dua kali.

"Dinda tewas akibat pukulan di sebelah kiri yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan menyebabkan kerusakan otak," kata Krishna. Setelah membunuh, Rizal menyeret mayat ke dalam hutan agar tak mudah ditemukan dan kemudian membakar baju korban.

Rizal akan dikenai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan, Pasal 287 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan kekerasan, dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.

Ia juga akan dikenai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c dan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

9 jam lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

13 jam lalu

Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi

Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

16 jam lalu

Sederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar

Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

21 jam lalu

Tak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini

Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

3 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

3 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

3 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

3 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

3 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya