Gara-gara Sim Card, Pencuri Bernama Untung Ini Bernasib Sial
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 27 November 2015 20:44 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Dua orang pencuri bernasib sial. Hendak menjual hasil jarahannya, mereka malah tertangkap polisi di sekitar Pasar Kecapi, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat, 27 November 2015. Mereka adalah Untung, 24 tahun, dan Alimudin, 26 tahun.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan kedua tersangka telah melakukan pencurian di rumah pedagang telepon seluler, Agustina, 36 tahun, di rumahnya, Jalan Bumur III RT 1 RW 6, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.
"Korban sedang tidur," kata Siswo, Jumat, 27 November 2015.
Menurut Siswo, kedua pelaku masuk ke rumah yang dihuni korban setelah mencongkel jendela rumah menggunakan obeng dan martil. Di dalam rumah, mereka menggasak lima unit telepon seluler berbagai merk yang ada di meja. Setelah mencuri, keduanya lalu melarikan diri.
Sedangkan korban yang bangun pagi hari terkejut mendapati lima unit ponselnya raib. Karena itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Sektor Pondokgede. "Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi korban," ujar Siswo.
Dalam penyelidikan, tak disangka ternyata pelaku masih mengaktifkan nomor SIM card korban. Walhasil, polisi memancing pelaku untuk membeli telepon seluler hasil curian tersebut. "Ternyata pelaku datang membawa hasil curiannya," kata Kepala Polsek Pondokgede Ajun Komisaris Sukadi.
Dengan mudah, dua orang pelaku pun akhirnya tertangkap tanpa memberikan perlawanan. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Pondokgede untuk keperluan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan terancam penjara tujuh tahun.
ADI WARSONO