TEMPO.CO, Jakarta - Nasib Muhammad Prio Santoso, 24 tahun, terdakwa pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, ditentukan hari ini, Senin, 30 November 2015. Prio akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis. "Hari ini, Prio akan menjalani sidang putusan pada pukul 13.00 WIB," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Prio, saat dihubungi Tempo.
Pembacaan vonis rencananya akan dilakukan langsung oleh hakim Ketua Nelson Sianipar. Sebelumnya, Prio dituntut hukuman penjara 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang-sidang sebelumnya, Prio telah mengaku membunuh Deudeuh saat sedang berada di indekos milik Deudeuh.
Prio, yang sempat menjadi guru bimbingan belajar, menjalani persidangan perdana kasusnya pada 21 September lalu. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap Deudeuh, kawan kencannya. Dalam kronologis yang dibeberkannya, Prio mengaku membunuh Tata saat sedang melakukan hubungan badan.
Prio membunuh Deudeuh pada 11 April lalu di indekos Deudeuh di Tebet, Jakarta Selatan. Pria ini kemudian ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 15 April.
Selain dituduh membunuh, Prio juga diduga mencuri setelah beberapa barang hilang dari indekos Deudeuh. Empat buah ponsel Samsung, satu buah iPad, satu buah MacBook, dan uang Rp 2,8 juta raib.
Prio diancam dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan juga Pasal 365 KUHP tentang pencurian.