TEMPO Interaktif, Jakarta:Para pedagang Kaki Lima di kawasan depan Pasar Bendungan Hilir (Benhil), Jalan Bendungan Hilir Raya, Jakarta Pusat, menanti solusi. PKL Benhil terancam digusur dengan alasan Perda no. 11 tahun 1988 tentang ketertiban umum dan Perda no.5 tahun 1988 tentang kebersihan di DKI Jakarta. Mereka terancam dikenai hukuman penjara selama 6 bulan atau hukuman denda sebesar Rp 5 juta.Menurut Wakil Ketua Pedagang PKL Bendhil, Erwanto, para para pedagang sudah mengajukan proposal ke kelurahan Bendungan Hilir. Isinya, pihak pedagang bersedia merapikan kios-kios mereka dan membuat tempat sampah di samping kios. "Kalau kami dibilang mengotori, membuat jalan terlihat kumuh, kami menjaga kebersihan, kok. Kami membayar biaya kebersihan ke kelurahan Rp 3.500 per minggu,"kata Erwanto.Proposal itu diajukan sesudah mengadakan pertemuan dengan pihak kelurahan Bendungan Hilir, 27 Desember 2005 lalu, saat membicarakan penertiban kios di Bendungan Hilir. Para pedagang keberatan dituding sebagai biang kemacetan di Jalan Bendungan Hilir. "Justru yang macet itu di tempat parkir dan tempat berhentinya kendaraan umum,"ujarnya. 65 pedagang Bendhil tidak menuntut banyak. "Kami tidak menuntut ganti rugi, karena ini juga bukan tanah kami. Tapi ini kan masalah perut, kami punya keluarga yang harus dikasih makan. Paling tidak kami diberi solusi, jangan digusur begitu saja,"kata Lubis. Nieke Indrietta