Air Jakarta Makin Tercemar

Reporter

Editor

Kamis, 26 Januari 2006 00:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kondisi air Jakarta makin buruk. Air yang biasa digunakan penduduk Ibu kota ini mengalami pencemaran oleh mikrobiologi dan bahan-bahan kimia. Berdasarkan data di kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jakarta menyebutkan tingkat pencemaran air telah mencapai 50 persen. Bahkan di beberapa wilayah, pencemaran airnya sudah 90 persen.Wilayah yang mengalami pencemaran paling parah adalah Jakarta Pusat. Adapun wilayah Jakarta Timur mempunyai tingkat pencemaran terrendah (lihat tabel). Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kosasih Wirahadikusumah menjelaskan, faktor pencemaran dari mikrobiologi adalah terkontaminsai ekoli atau coliform. “Bahan kimia disumbangkan oleh deterjen,” kata Kosasih kepada Tempo, Rabu (25/1). Dia menjelaskan, kebanyakan bahan pembersih yang beredar di Indonesia merupakan deterjen dengan kadar keras. Menurut Kosasih, kerasnya deterjen lantaran mengandung fosfat tinggi hingga lebih dari 18 persen. Kandungan seperti inilah yang membuat semakin memburuknya kualitas ai.Sumber pencemaran ekoli, katanya, pembuangan kotoran secara sembarangan. Pembuatan septic tank, dia mencontohkan, belum sepenuhnya menjamin sterilnya air tanah. Apalagi, sekitar 70 persen limbah air berasal dari rumah tangga. Limbah domistik ini di antaranya air bekas untuk mandi, air cucian, hingga kotoran dapur. Kosasih juga mengatakan, kebutuhan air bersih untuk dikonsumsi di DKI Jakarta meningkat setiap tahun. “Namun ketersediaan air baku kualitas dan kuantitasnya semakin memprihatinkan,” katanya. Begitu pula dengan pemeriksaan air sungai menunjukkan tingkat pencemarannya tinggi. Di tempat terpisah, Junani Kartawiri selaku Kepala Pengendalian Pencemaran Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup DKI, untuk mengendalikan kerusakan Sungai Ciliwung akan diatur oleh Peraturan Presiden. Kebijakan ini diambil dalam rangka mengatur keterpaduan program antarpemerintah provinsi yang dilintasi Sungai Ciliwung. Rencananya, pada tahun ini peraturan tersebut diberlakukan.Slamet Daroyni dari Wahana Lingkungan Hidup Jakarta, meragukan peraturan itu bisa berjalan. Menurutnya, sebelumnya sudah ada peraturan serupa yakni Keputusan Presiden No. 114 Tahun 1999 tentang Penataan Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur. Kenyataannya, kata Slamet, perusakan lingkungan di wilayah ini terus berlangsung. Indeks Pencemaran Jakarta PusatPencemaran Berat : 55 persenPencemaran Sedang : 18 persenPencemaran Ringan : 8 persenAir baik : 3 persenJakarta BaratPencemaran Berat : 53 persenPencemaran Sedang :27 persenPencemaran Ringan :13 persenAir Baik : 7 persenJakartaUtaraPencemaran Berat : 47 persenPencemaran Sedang :33 persenPencemaran Ringan : 13 persenAir Baik : 7 persenJakarta SelatanPencemaran Berat : 6 persenPencemaran Sedang :29 persenPencemaran Ringan : 47 persenAir Baik : 18 persenJakarta TimurPencemaran Berat : 6 persenPencemaran Sedang : 24 persenPencemaran Ringan : 52 persenAir baik : 18 persenMUCHAMAD NAFI|AMAL IHSAN

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

19 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

37 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh

22 Oktober 2023

Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh

Bakal calon presiden Anies Baswedan menghadiri forum bertajuk Desak Anies yang digelar di Sleman Yogyakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya