TEMPO Interaktif, Jakarta:Praktisi hukum Eggy Sudjana, yang menjadi tersangka kasus penghinaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hari ini akan diperiksa lagi oleh Polda Metro Jaya pada pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, Eggy telah diperiksa selama tujuh jam lebih, sejak pukul 15.30 hingga 23.00 WIB, Rabu (1/2). Firman Wijaya, kuasa hukum Eggy, mengatakan dalam pemeriksaan itu Eggy hanya ditanya sehubungan dengan pelanggaran pasal 134 KUHP tentang penghinaan kepala negara. Menurut Firman, pihak kuasa hukum memang meminta kepada penyidik untuk memisahkan antara kasus pencemaran nama baik Hary Tanoesoedibjo dengan kasus penghinaan kepala negara. "Tapi kenapa kasus penghinaan kepala negara yang didahulukan," katanya.Kepada penyidik Firman mengajukan jaminan bahwa Eggy akan bersikap kooperatif. Namun belum jelas apakah nanti kliennya itu akan ditahan atau tidak. Seorang kuasa hukum Eggy lainnya, Petrus Bala Pattyona, mengatakan pelapor kasus penghinaan kepala negara ini adalah seorang anggota satuan keamanan negara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Bripka Ahmad Fadillah. "Kami tanya kepadanya, dan dikatakan dia melihat (penghinaan kepada kepala negara) itu di televisi. Kemudian dia ditugaskan atasannya untuk melaporkan kasus itu," kata Petrus. Namun, anggota polisi tersebut tidak menyebut nama atasannya. Hal itu juga menjadi perhatian kuasa hukum, karena dalam pasal 1 ayat 29 KUHAP, yang dianggap saksi adalah yang mendengar, melihat dan mengalami peristiwa. IBNU RUSDI