Ditreskrim Polda Metro Jaya melakukan prarekonstruksi kasus kematian Mirna di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 11 Januari 2016. TEMPO/Pusmaya
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menggeledah rumah Jessica, teman Wayan Mirna, pada Senin malam, 11 Januari 2016. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membenarkan kabar tersebut.
"Salah satu saksi rumahnya benar kami datangi," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Januari 2016.
Menurut Krishna, penggeledahan dilakukan untuk mencari sesuatu yang mungkin bisa dijadikan barang bukti. Pasalnya, Jessica merupakan saksi yang ada di tempat kejadian berdasarkan fakta.
"Berdasarkan fakta hasil prarekonstruksi, dia yang memesan kopi, yang membayar kopi, yang menunggu korban. Karenanya kita lakukan penggeledahan itu," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, Krishna menyatakan, pihaknya menyita beberapa barang untuk diperiksa lebih lanjut.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal pada Rabu, 6 Januari 2016, setelah meminum kopi di kafe Olivier, mal Grand Indonesia. Sebelumnya, korban sempat kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Melihat kejadian tersebut, kedua teman korban bersama dengan beberapa karyawan kafe membawanya ke klinik.
Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Saat sampai di rumah sakit, Mirna sudah tidak bernyawa.