TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta meminta Perusahaan Listrik Negara Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang menghapus tagihan rekening sekitar 15 ribu titik lampu penerangan jalan umum liar.Pemerintah setempat mengklaim terkena kewajiban pembayaran rekening penerangan ilegal itu mencapai Rp 200 juta per bulan. “Ini merugikan kas daerah. Jika dihitung, nilainya Rp 2,4 miliar setahun,” ujar Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kabupaten Tangerang Mifta'ul Ilmi, hari ini. Menurut dia, titik-titik penerangan ilegal itu tersebar di 26 kecamatan di daerahnya. Lampu-lampu tersebut dipasang warga dengan menyambung tanpa seizing Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Namun, tagihannya masuk ke pemerintah kabupaten.Penerangan umum itu, di antaranya berbentuk: lampu di lapangan badminton dan di pinggigir jalan.“PLN mestinya yang menertibkan,” kata Mifta'ul Ilmi. Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Tangerang, Togu Pardamaian Tobing, menyebutkan dari 42 ribu jumlah penerangan jalan di Kabupaten tTangerang, 15 ribu di antaranya ilegasl. Anehnya, 57 persen penerangan umum justru berada di kawasan perumaham elit, seperti Lippo Karawaci, Bumi Serpong Damai, Alam Sutera, Gading Serpong, Citra Raya dan Bintaro. "Mestinya ada asas keadilan dengan sebaran merata.”Ini, katanya, berarti warga berpenghasilan rendah dan menengah di Kabupaten Tangerang mensubsidi orang kaya penghuni kawasan elit. “Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan penerangan umum ini.”Menurut dia, masalah pemanfaatan penerangan umum yang mayoritas tersebar di perumahan elit itu sebagai kelemahan yang dimanfaatkan pengembang. “Mereka memanfaatkan celah, sekaligus kebodohan pengambil kebijakan, termasuk Dewan, terhadap masalah ini.”JONIANSYAH