TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang Pertama Gugatan Lilis Lindawati, 36 tahun, korban salah tangkap peraturan daerag No 8 tahun 2005 tentang pelacuran terhadap walikota tanggerang di gelar hari ini di pengadilan negeri Tanggerang.Dalam gugatan tersebut Lilis mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada walikota tanggerang Wahidin Halim karena telah mencemarkan nama baiknya. Kuasa hukum Lilis Julianto Pakpahan mengatakan bahwa sidang akan di gelar hari ini dengan materi penyampaian gugatan."semuanya sudah siap dan sidang akan di gelar hari ini."kata Julianto.Sidang akan di pimpin oleh majelis hakim Pastra Yosef Ziraluo dan di bantu dua hakim anggota yakni Feriyadi dan Bambang Irawan sementara pihak walikota tanggerang menggunakan jasa pengacara negara dari kejaksaan negeri tanggerang. Gugatan perdata yang dilakukan Lilis terhadap walikota tanggerang karena merasa telah di rugikan atas peristiwa salah tangkap yang di lakukan oleh dinas ketentraman dan ketertiban kota tanggerang pada 27 februari lalu dalam sebuah oprasi penegakan peraturan daerah No 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di kota tanggerang. Lilis di sidangkan dalam tindak pidana ringan pada tanggal 28 Februari 2006 dalam persidangan terbuka bertepatan dengan hut kota tanggerang.Hakim Barmen Sinurat pemimpin sidang itu memvonis Lilis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 300 ribu karena merasa dirinya bukan pelacur Lilis tidak mau membayar denda itu dan dia ditahan selama 3 hari. jonyansyah