Sejumlah kendaraan bermotor melintas di samping papan pengumuman sosialisasi pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap, di lampu merah terowongan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, 25 Juli 2016. Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi uji coba kebijakan pembatasan kendaraan plat nomor ganjil genap yang akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, ini merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Hari pertama uji coba pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengecek langsung kondisi di sejumlah jalan protokol sembari menuju kantornya di Balai Kota. Setelah melihat sendiri, Ahok mengatakan ada beberapa perbedaan kondisi jalan pagi tadi.
"Tadi pagi, kami sudah lihat. Memang ada beberapa pintu masuk biasa aja, kan banyak petugas. Di ujung-ujung memang agak padat," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 27 Juli 2016.
Namun, secara keseluruhan, Ahok mengaku puas karena ada sedikit perbaikan meski tidak signifikan. Ahok juga harus mengikuti peraturan tersebut lantaran nomor akhir kendaraan Ahok adalah angka genap. "Tapi, secara keseluruhan, saya lihat lumayan. Saya saja harus ikuti (aturan), kecuali RI (mobil kepresidenan)."
Menurut Ahok, masih banyak orang yang lengah dan lupa soal uji coba aturan tersebut, khususnya di Jakarta Kota. Ahok menyebutkan masih banyak warga yang berpikir aturan ganjil-genap baru berlaku mulai Jalan Gajah Mada. Namun kenyataannya bukan.
Selain itu, ujar Ahok, masih banyak pengendara yang masih menganggap enteng peraturan tersebut lantaran belum ada sanksi bagi pelanggar. Mereka hanya diberi sanksi teguran. Hal tersebut akhirnya membuat pengendara bernomor pelat genap nekat masuk jalan protokol hari ini yang merupakan tanggal ganjil. "Dia (pelanggar) enggak sadar bahwa dia masuk pun enggak mungkin dikasih lewat. Nanti di ujung pasti diarahkan," tutur Ahok.
Hal tersebut dinilai Ahok yang membuat sejumlah jalan protokol jadi tersendat karena mereka tidak diizinkan meneruskan perjalanan yang dilarang bagi kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan jadwal. "Dia pikir kan cuma ditegur terus jalan, padahal kami paksain dia pilih jalur alternatif," kata Ahok.
Penerapan kebijakan pelat nomor kendaraan bermotor ganjil-genap di jalur bekas 3 in 1 ini bakal berlaku pada akhir Agustus 2016 sebagai pengganti 3 in 1. Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto dan sebagian Jalan HR. Rasuna Said. Waktu penerapan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.