Curigai Tim APBD, Ahok Pilih Difitnah daripada Cuti Kampanye  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 22 Agustus 2016 14:26 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, berpidato saat Halal Bihalal di Markas Teman Ahok, Pejaten, Jakarta, 27 Juli 2016. Ahok mengaku hal tersebut sudah ia lihat setelah melihat dukungan dari tiga partai politik yang datang, yakni Partai NasDem, Hanura, dan Golkar. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dia lebih rela difitnah ketimbang harus dipaksa mengajukan cuti saat masa kampanye berlangsung. Ahok mengaku ia lebih memilih untuk mengamankan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 DKI Jakarta.

"Saya lebih rela kalah deh, enggak apa deh. Lo mau fitnah gue, fitnah gue deh. Yang penting gue kerja, amanin APBD. Kalau saya kalah pun, saya masih sampai Oktober (2017) lho," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.

Ahok berharap dengan masa jabatan yang tersisa ia bisa menjamin pembahasan APBD bisa berjalan dengan baik. Setidaknya, anggaran mulai Februari hingga Oktober 2017 tidak mengalami kebocoran. "Setidaknya, saya masih bisa keluar dengan nama yang baik," tutur Ahok.

Dalam pembahasan APBD 2017, Ahok mengatakan, sedang terjadi perdebatan antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Di sisi lain, Ahok menaruh curiga kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta jika tidak diawasi secara langsung.

Menurut Ahok, pada akhirnya masyarakat bisa menilai sendiri kinerja pemimpinnya. Untuk itu, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial review atas Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Isinya petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan.

Baca: Gugatan Cuti Ahok Tak Lengkap, Kata Hakim Ini Kekurangannya

Ahok menyebutkan dia setuju apabila calon yang ingin berkampanye maka ia harus cuti. Namun, Ahok menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkan dia sebagai kepala daerah yang harus menjalani kewajiban. Apalagi, kata Ahok, saat masa kampanye bertepatan dengan pembahasan APBD 2017 DKI Jakarta.

Dalam sidang perdana hari ini, 22 Agustus 2012, majelis panel Mahkamah Konstitusi meminta Ahok melengkapi permohonan uji materi. Majelis menilai, Ahok belum mencantumkan kerugian konstitusional yang dialami berikut ketidaksesuaian aturan cuti dengan konstitusi. Ahok pun diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki gugatannya.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

54 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya