Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 5 September 2016 17:32 WIB

TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita dua truk pupuk palsu seberat 196 ton. Barang ilegal itu diproduksi sebuah pabrik di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. "Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian dari informasi tersebut kami memantau dan membuntuti truk tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016.

Menurut Fadil, truk pertama dihentikan di pintu Jalan Tol Cimanggis Utama, Depok, pada Kamis lalu. Sedangkan truk kedua ditangkap sehari kemudian di Jalan Tol Cibubur, Depok.

Setelah penyitaan dua truk tersebut, polisi selanjutnya mendatangi lokasi pabrik di Sukabumi. Di sana, polisi menemukan sejumlah bahan untuk memproduksi pupuk ilegal berikut peralatannya.

"Pabrik tersebut dikelola tersangka W alias WS dengan modus membuat pupuk dari bahan kapur, garam, gula, dan pewarna (tidak sesuai SNI). Dari sana, ada 130 ton pupuk siap edar. Di samping itu, pabrik tersangka tidak memiliki legalitas usaha," ujar Fadil.

WS bekerja sama dengan IR untuk mengedarkan pupuk palsu tersebut. Sebagian besar barang ilegal itu dibawa ke Sumatera dan Kalimantan.

Sebelumnya, kata Fadil, IR telah meloloskan 13 kontainer pupuk palsu ke Aceh Timur dan Aceh Utara. "Pupuk ilegal tersebut digunakan untuk perkebunan sawit di sana. Mereka sudah berbisnis sekitar dua tahun," tuturnya.

Fadil menambahkan, para tersangka mengemas pupuk palsu dengan karung pupuk yang dicap dengan sablon meniru merek lain. Keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 75 ribu per karung dari modal produksi hanya Rp 45 ribu per karung. "Total keuntungan dalam sebulan Rp 800 juta," ucapnya.

Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan pupuk palsu yang diproduksi tersangka hanya mengandung kurang dari 1 persen nitrogen. Padahal, menurut dia, pupuk asli memerlukan 6 persen kandungan nitrogen.

Perbedaan lain yang didapat setelah mengecek pupuk-pupuk tersebut antara lain tidak memiliki cap SNI dan kode terkait dengan jenis pupuk. "Untuk perbedaannya, perhatikan karungnya. Misal, ini merek Phonska tapi pelaku nulisnya tidak ada huruf H-nya. Kemudian, kalau asli ada cap SNI, ada hasil labfor. Kemudian kalau ini pupuk bersubsidi, ada kode karung. Jahitannya juga kuat," Wijaya menjelaskan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 60 Huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 120 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan penyitaan aset.

INGE KLARA


Berita terkait

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

3 hari lalu

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

4 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Toko Bahan Bangunan di Depok Terbakar

5 hari lalu

Toko Bahan Bangunan di Depok Terbakar

Toko bahan bangunan di Jalan Cimandiri Raya, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terbakar.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

8 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Polisi: Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

Polisi tidak menemukan jejak rem di lokasi kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Korban Tewas Dapat Santunan

8 hari lalu

Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, Korban Tewas Dapat Santunan

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pemerintah akan menanggung biaya rumah sakit dan memberikan santunan kepada korban tewas serta luka berat kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

16 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

26 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

39 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

7 Maret 2024

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.

Baca Selengkapnya