Jessica Pernah Bilang Bisa Membunuh dengan Dosis yang Tepat?
Editor
Grace gandhi
Selasa, 27 September 2016 08:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kristie Louis Carter, atasan terdakwa Jessica Kumala Wongso ketika bekerja di New South Wales Ambulance, Australia, mengungkapkan saat Jessica pernah dirawat di sebuah rumah sakit di Australia, terdakwa pernah mengatakan kepada Carter bahwa dia dapat "membunuh dengan dosis yang tepat" dan bisa "mendapatkan pistol".
Hal ini, menurut Carter, disampaikan Jessica kepadanya karena Jessica kesal pihak rumah sakit tidak memperbolehkannya pulang dan Jessica merasa diperlakukan seperti pembunuh di rumah sakit tersebut.
Kesaksian Carter itu dibacakan jaksa penuntut umum kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica.
Baca: Sidang Jessica, Jaksa Datangkan Saksi Fakta dari Australia
Menurut Carter, dia mengenal Jessica sejak 2014 ketika terdakwa mulai bekerja sebagai desainer grafis di perusahaan tersebut. Carter mengatakan Jessica memiliki dua kepribadian yang berbeda.
"Di satu sisi dia baik dan murah senyum. Namun bisa tiba-tiba marah jika ada orang yang tidak menuruti kemauannya. Jessica juga licik dan kerap mengada-ada untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya," ujar Carter, seperti yang tertuang dalam BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dinihari, 27 September 2016.
Karena itulah, Direktur Pemasaran di New South Wales Ambulance tersebut mengaku dia tidak merasa terkejut ketika mengetahui kabar terdakwa terlibat dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat kopi bersianida.
Apalagi sejak delapan bulan terakhir, menurut Carter, Jessica menampakkan gelagat aneh dan kebencian terhadapnya.
Baca: Ada Surat Perintah Penahanan untuk Jessica di Australia
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menolak keterangan saksi Kristie Carter yang dibacakan jaksa penuntut umum. Otto mengatakan apa yang disampaikan itu tidak sah karena tidak ada BAP penyumpahan penerjemah.
Menurut Otto, keterangan saksi tidak berbahasa Indonesia dalam persidangan, meskipun dibacakan, harus melalui proses penerjemahan oleh penerjemah yang disumpah dan oleh karena itu BAP harus ada.
"Tanpa itu pernyataan saksi tidak sah," ujar Otto.
Namun, jaksa penuntut umum, Sandhy Handika, mengatakan sesuai Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak perlu ada penerjemah dalam penyidikan.
Persidangan yang berlangsung dari Senin pagi, 26 September, hingga Selasa dinihari, 27 September 2016, itu merupakan pemeriksaan saksi dan ahli terakhir. Berikutnya, pada Rabu, 28 September 2016, agenda persidangan adalah pemeriksaan terhadap terdakwa Jessica.
Wayan Mirna Salihin tewas di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak es kopi Vietnam yang dipesan temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
ANTARA
Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Mengejutkan di Pilkada DKI
Pilkada DKI: Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Kini Ahok Kalah