TEMPO Interaktif, Jakarta: Tiga tersangka kasus penyelundupan dua kontainer telepon seluler di Bandara Soekarno-Hatta melarikan diri ke Singapura. A Hua (bukan A Guan seperti diberitakan selama ini), Anneke Suryono dan Memey, kini masuk daftar pencarian orang oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.Informasi lokasi pelarian para buron, kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yan Fitri Halimansyah Jumat malam, dari hasil interogasi tersangka lain dan perburuan di lapangan. Namun, dia mengaku polisi belum berencana memburunya ke Negeri Singa.Alasan tidak mengejar, kata dia, larinya para buron itu ke Singapura baru sebatas dugaan. Lagi pula, kalau dikejar ke Negeri Singa, para buron itu bisa kabur. Karena itu, “Kami konsentrasi dulu ke kasus lain.”Selain itu, Yan mengungkapkan, dengan status para buron yang masuk daftar pencarian orang, berarti seluruh polisi di tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor terlibat mencari. “Polisi harus menyelesaikan kasus itu hingga pemberkasan,” katanya.Ketiga melarikan diri sejak polisi menggagalkan penyelundupan dua truk kontainer berisi 14 ribu telepon seluler selundupan, pada Maret. Modus masuknya barang haram itu lewat pemalsuan faktur (invoice), yang menyatakan telepon seluler lama. Saat diperiksa di bandara, ternyata barang yang masuk Nokia 9500, Nokia 9300, Nokia N90 dan Nokia N70 senilai Rp 60 miliar. Semuanya merupakan telepon seluler baru, sehingga negara dirugikan dari pembayaran pajak.Saat ini polisi sudah menyerahkan berkas kasus enam tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi. “Di kejaksaan sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap)," kata Yan. Dengan begitu, Kejaksaan tinggal masuk ke tahap penuntutan. Keenam tersangka itu terdiri dari petugas bea cukai bandara dan karyawan importir PT Multi Cahaya Dinamika. Sebelumnya polisi telah menyatakan dugaan adanya pengusaha besar di belakang penyelundupan tersebut. Diduga, ketiga buron tadi masih memiliki atasan lagi. IBNU RUSYDI