Kasus Mirna: Jessica Baca Pembelaan Lagi, Singgung Sel Mewah  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 20 Oktober 2016 11:51 WIB

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. Dalam sidang ini, Jessica membacakan isi hatinya dengan ditulis tangan selama 12 menit dan pembelaan dari tim kuasa hukumnya 4000 halaman. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016. Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya.

"Iya, nanti Jessica akan bacakan dupliknya langsung. Sudah ia buat sendiri. Ada sekitar 10 lembar," kata Yudi Wibowo, anggota tim pengacara Jessica Kumala Wongso, saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Oktober 2016. Pembelaan dari tim pengacara, menurut Yudi, lebih banyak diambil dari pembelaan Jessica.

Baca: Jaksa Tunjukkan Tahanan Mewah Jessica, Ini Kata Polisi

Namun Yudi masih enggan membeberkan jumlah halaman pembelaan itu. Menurut Yudi, isinya akan membuktikan bahwa analisis jaksa penuntut umum masih banyak yang bolong. Salah satu bahan yang akan dibahas dalam duplik terkait dengan keterangan jaksa, yang membeberkan foto Jessica di sebuah ruangan.

Sebelumnya, jaksa sempat menyebut ruangan itu sebagai ruang tahanan “mewah” untuk Jessica. Namun pihak penasihat hukum membantah hal itu. "Akan kami masukkan (ke duplik). Itu, kan, mengaburkan pandangan masyarakat," ujar Yudi. Rencananya, sidang akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca: Pengacara: Anda Pasti Kaget oleh Tanggapan Pribadi Jessica

Sidang kali ini adalah sidang terakhir sebelum majelis hakim yang dipimpin Kisworo menjatuhkan vonis terhadap Jessica. Jaksa menuntut Jessica dengan pidana 20 tahun penjara. Jessica telah menjalani 29 sidang sejak kasus ini bergulir di pengadilan pada 15 Juni 2016.

Sebelumnya, Jessica ditetapkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Jessica dituduh telah membubuhkan sianida ke dalam es kopi Vietnam, yang ia pesankan untuk Mirna, di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

EGI ADYATAMA

Baca Juga
Kapolsek Tangerang Diserang, Ditemukan Stiker ISIS di Pospol
Penyerang Kapolsek Tangerang dalam Kondisi Kritis

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya