TEMPO.CO, Bekasi - Suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina, didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. Adapun bahan baku yang digunakan ialah vaksin DT (difteri tetanus) dan TT (tetanus toxoid), dan satu set botol bekas (botol, tutup botol, kemasan dus, stiker atau label, dan petunjuk penggunaan).
"Alat yang digunakan klem, palu, dan jarum suntik," kata jaksa penuntut umum, Yashinta Irinne, dalam dakwaannya ketika sidang pada Jumat, 11 November 2016.
Dalam dakwaan tersebut, Hidayat dan Rita sebelum memproduksi, terlebih dulu membersihkan botol bekas yang dibeli dari sejumlah terdakwa menggunakan alkohol lalu dikeringkan. Kemudian, Hidayat yang bertindak sebagai peracik, mencapur vaksin DT/TT sebanyak lima mililiter dengan aquades sebanyak 5 mililiter ke dalam botol kaca aquades.
"Memasukkan campuran vaksin DT/TT dan aquades ke dalam botol ukuran 0,5 mililiter," ujar Yashinta. Botol yang sudah terisi vaksin palsu itu, lalu ditutup dengan karet kemudian diklem. Selanjutnya, Hidayat memberikan stiker, dan dilabel, lalu dimasukkan ke kemasan, adapun setiap kemasan berisi satu vial. Lima jenis vaksin yang dipalsukan bahan bakunya semua sama, yakni vaksin DT/TT dicampur dengan aquades.
Jaksa penuntut mendakwa keduanya dengan Pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sebab, mereka memproduksi vaksin tanpa mempunyai izin, serta vaksin yang dibuat tak sesuai dengan standarnya. Selain itu, terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menipu konsumennya lantara vaksin yang dijual palsu.
Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Taufiqurrohman dan Rita Agustina, Rosiyan Umar, memastikan kliennya tak mengajukan nota pembelaan. Dengan begitu, artinya kliennya secara tidak langsung mengakui semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. "Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi," kata Rosiyan.
ADI WARSONO
Berita terkait
Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu
30 Januari 2018
Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.
Baca SelengkapnyaCek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM
12 Desember 2017
Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar
Baca SelengkapnyaProdusen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang
16 November 2017
Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaAksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim
25 Oktober 2017
Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.
Baca SelengkapnyaSuami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara
18 Oktober 2017
Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaKata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan
18 Oktober 2017
Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.
Baca SelengkapnyaSidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini
18 Oktober 2017
Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah
21 Agustus 2017
Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.
Baca SelengkapnyaCara Baru Pembiayaan Vaksinasi
25 April 2017
Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.
Baca SelengkapnyaPenghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga
7 April 2017
Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.
Baca Selengkapnya