Ini Cara dan Jenis Vaksin yang Dipalsukan

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Minggu, 13 November 2016 11:52 WIB

Terdakwa produsen vaksin palsu pasangan suami dan istri, Hidayat Taufiqurahman (kiri) dan Rita Agustina (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, 11 November 2016. ANTARA/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Bekasi - Suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina, didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. Adapun bahan baku yang digunakan ialah vaksin DT (difteri tetanus) dan TT (tetanus toxoid), dan satu set botol bekas (botol, tutup botol, kemasan dus, stiker atau label, dan petunjuk penggunaan).

"Alat yang digunakan klem, palu, dan jarum suntik," kata jaksa penuntut umum, Yashinta Irinne, dalam dakwaannya ketika sidang pada Jumat, 11 November 2016.

Dalam dakwaan tersebut, Hidayat dan Rita sebelum memproduksi, terlebih dulu membersihkan botol bekas yang dibeli dari sejumlah terdakwa menggunakan alkohol lalu dikeringkan. Kemudian, Hidayat yang bertindak sebagai peracik, mencapur vaksin DT/TT sebanyak lima mililiter dengan aquades sebanyak 5 mililiter ke dalam botol kaca aquades.

"Memasukkan campuran vaksin DT/TT dan aquades ke dalam botol ukuran 0,5 mililiter," ujar Yashinta. Botol yang sudah terisi vaksin palsu itu, lalu ditutup dengan karet kemudian diklem. Selanjutnya, Hidayat memberikan stiker, dan dilabel, lalu dimasukkan ke kemasan, adapun setiap kemasan berisi satu vial. Lima jenis vaksin yang dipalsukan bahan bakunya semua sama, yakni vaksin DT/TT dicampur dengan aquades.

Jaksa penuntut mendakwa keduanya dengan Pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sebab, mereka memproduksi vaksin tanpa mempunyai izin, serta vaksin yang dibuat tak sesuai dengan standarnya. Selain itu, terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menipu konsumennya lantara vaksin yang dijual palsu.

Menanggapi dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Taufiqurrohman dan Rita Agustina, Rosiyan Umar, memastikan kliennya tak mengajukan nota pembelaan. Dengan begitu, artinya kliennya secara tidak langsung mengakui semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. "Sejak pertama kali sudah menyatakan tak mengajukan eksepsi," kata Rosiyan.

ADI WARSONO

Berita terkait

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

30 Januari 2018

Zaskia Adya Mecca Kesal Anaknya Jadi Korban Vaksin Palsu

Pemain film Zaskia Adya Mecca mengaku anak ketiganya juga menjadi korban vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar

Baca Selengkapnya

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

16 November 2017

Produsen Vaksin Palsu Divonis 4 Tahun Bui dalam Pencucian Uang

Pengadilan juga merampas harta senilai Rp 1,2 miliar milik kedua produsen vaksin palsu, berupa rumah, tanah, dan kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

25 Oktober 2017

Aksi Memelas Suami-Istri Pembuat Vaksin Palsu di Depan Hakim

Jaksa meyakini aset tanah dan bangunan milik kedua terdakwa dihasilkan dari bisnis vaksin palsu.

Baca Selengkapnya

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

18 Oktober 2017

Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Dituntut 6 Tahun Penjara

Suami-istri produsen vaksin palsu, Hidayat dan Rita, dituntut penjara enam tahun dan diminta mengembalikan aset bernilai miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

18 Oktober 2017

Kata Penggugat Setelah Sidang kasus Vaksin Palsu Ditunda 3 Pekan

Penggugat kecewa sidang perdana kasus vaksin palsu ditunda tiga pekan lamanya.

Baca Selengkapnya

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

18 Oktober 2017

Sidang Vaksin Palsu dengan Sederet Tergugat Digelar Hari Ini

Setahun berlalu, sidang perdana kasus vaksin palsu dengan sederet tergugat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jakarta, hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

21 Agustus 2017

Sidang TPPU, Pasutri Terpidana Vaksin Palsu Dicecar Soal Rumah  

Suami-istri terpidana kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, menjalani sidang kasus dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

25 April 2017

Cara Baru Pembiayaan Vaksinasi

Pada Juli 2016, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa vaksin pertama untuk mencegah demam berdarah tersedia untuk masyarakat di seluruh dunia yang berusia 9 sampai 60 tahun. Ini berita baik bagi Indonesia, tempat demam berdarah mempengaruhi lebih dari 120 ribu orang dengan beban biaya US$ 323 juta (sekitar Rp 4,3 triliun) setiap tahun.

Baca Selengkapnya

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

7 April 2017

Penghuni Rumah Pembuat Salep Palsu Tak Kenal Tetangga  

Tetangga di sekitar rumah itu kerap mencium aroma pewangi pel lantai.

Baca Selengkapnya