Polisi Tangkap Sindikat Perdagangan Baby Lobster Ilegal
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 23 Desember 2016 23:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota sindikat perdagangan baby lobster ilegal lintas negara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan penangkapan ini merupakan penangkapan ketujuh kalinya di tahun 2016.
"Ini yang ketujuh kalinya," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Desember 2016.
Wahyu menuturkan, pelaku yang ditangkap berinisial MI. Masih ada satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni ES alias PC. Adapun ES merupakan pemilik lobster.
"MI ini berperan menyediakan tempat untuk penampungan bibit lobster ilegal," katanya. "Rumahnya di Kampung Jombang, Lengkong, Serpong, yang menjadi lokasi penampungan dan perdagangan bibit lobster."
Selain menampung bibit lobster ilegal, MI memperdagangkannya ke dalam dan luar negeri dengan harga mahal. Satu paketnya, kata Wahyu, bisa dijual dengan harga Rp 4 miliar.
Menurut keterangan MI, baby lobster yang dimilikinya dikumpulkan dari nelayan yang berada di Banyuwangi. "Setelah dikumpulkan, dibawa ke Vietnam dengan pesawat. Totalnya ada 30 ribu telur," ujarnya.
Wahyu menambahkan, peraturan pemerintah Indonesia menyatakan lobster dengan berat di bawah 200 gram dilarang dikonsumsi atau diperjualbelikan. "Apalagi ditangkap, sama sekali enggak boleh," tuturnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti 27 ribu bibit lobster pasir, 1.500 bibit lobster mutiara, 100 stoples plastik berlubang, tabung oksigen, satu bak penampungan, blower penyaring oksigen, dan alat pendingin air.
Akibat perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster Ilegal. "Ancaman kurungannya maksimal 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," kata Wahyu.
Adapun polisi beserta petugas Kementerian Perikanan berencana akan melepas 27 ribu bibit lobster dan 1.500 bibit lobster yang disita ke Laut Pandeglang, Banten, sore ini.
INGE KLARA