TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekitar 20 pedagang Tanah Abang blok B, C, D, dan E yang tergusur dari Blok tersebut mengadukan nasib mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tadi pagi. "Hak asasi kami dilanggar karena pemerintah memberangus hak kami untuk berdagang," kata Ismet Roza, Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama Pedagang Tanah Abang, di kantor Komnas Anak Jakarta hari ini. Menurut dia akibat pembongkaran Blok B, C, D, dan E, sebanyak 3500 kios tidak lagi beroperasi. Dampak lainnya, sebanyak 58.300 tenaga kerja dan 349.800 anggota keluarga tidak lagi mampu mendapatkan nafkah yang layak. Mereka datang ke kantor Komnas HAM didampingi oleh kuasa hukum mereka, Denny Azani Latief. Di sana, mereka diterima oleh Saafroedin Bahar, anggota Komnas HAM. Menurut Denny, para pedagang dipaksa pindah dan membeli toko baru di Blok A yang harganya mencapai Rp 1,2 miliar. "Mereka juga dihilangkan haknya untuk mendapat informasi mengapa mereka digusur dan kenapa harga kios dijual sedemikian mahal," ujarnya. Saafroedin menegaskan komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan pedagang dengan memanggil pejabat dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta, kemudian meneruskan masalah itu ke Presiden. "Kami juga akan melakukan kunjungan ke Tanah Abang untuk memperoleh data-data yang lengkap," kata Saafroedin. MUSTAFA MOSES