Pelaku Peledakkan Atrium Senen Dijatuhi Hukuman Mati

Reporter

Editor

Selasa, 12 Agustus 2003 09:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus peledakan bom di Plaza Atrium Senen, Taufik bin Abdul Halim alias Dani, Selasa (7/5), divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap menganggap tak ada hal yang meringankan. Sebaliknya, majelis hakim berpendapat perbuatan itu jahat karena ingin mengadu domba umat beragama dengah kedok agama sehingga mengancam persatuan dan kesatuan. “Sebagai warga negara asing atau sebagai tamu seharusnya Taufik bersikap lebih baik dan bukannya melakukan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa warga masyarakat di Indonesia,” kata Harahap. Sementara itu, Taufik, yang ditemui di ruang tahanan PN Jakarta Pusat seusai persidangan, mengaku dirinya terkejut mendengar keputusan hakim yang dirasa sangat memberatkan itu. Dia merasa heran karena tidak ada pertimbangan yang meringankan sama sekali. Taufik menduga hal paling memberatkan dirinya adalah karena dia seorang warga negara asing. “Dibanding kejahatan atau kasus-kasus lain yang pernah saya dengar tidak ada yang seberat itu,” ujar dia. Ditanya mengenai pernyataan hakim bahwa dirinya mengadu domba, Tufik juga tidak sependapat. “Saya tidak mengadu domba, bukan saya yang melakukan,” ujar anak kedua dari tujuh bersaudara ini. Menurut majelis, motif peledakan bom tersebut adalah untuk membalas aksi pembantaian umat Islam oleh umat Nasrani di Ambon. Tetapi bom itu ternyata meledak lebih cepat dari yang direncanakan. Namun saat diminta menjelaskan alasannya datang ke Indonesia, Taufik tidak mau menjawab. “Jangan disinilah, disini ramai, nanti sajalah,” ujar dia berkelit. Lalu apa tujuannya ke Atrium? Taufik menjawab dengan suara lirih,” nanti sajalah.” Taufik mengaku datang ke Indonesia sejak 2000. Dia masuk dari Kalimantan lalu ke Sulawesi dan akhirnya menetap di Maluku selama setahun. Selama ini dia hanya menjalin komunikasi dengan keluarganya melalui surat. Dia juga belum tahu bagaimana tanggapan pihak keluarga. Dia mengungkapkan setelah bom meledak dirinya langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat pula diinterogasi oleh polisi di sana tanpa didampingi oleh pengacara. Meski begitu, dia bersikukuh tidak pernah mengaku membawa bom ke tempat itu. “Ini bukan pengadilan, menurut saya, kalau betul-betul mengadili dilihat pada bukti, dilihat pada saksi. Tetapi ternyata mungkin hakim bukan mengadili tetapi malah menghukum saya. Kalau mengadili kan harus ada pertimbangan-pertimbangan, sedangkan yang meringankan menurut pak hakim tidak ada,” tuturnya seraya menatap jeruji besi. (Dara Meutia Uning-Tempo News Room)

Berita terkait

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

7 menit lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

9 menit lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

17 menit lalu

Panglima Militer Ukraina Akui Terseok-seok Hadapi Serangan Rusia

Panglima Militer Ukraina mengakui pihaknya menghadapi kesulitan dalam memerangi Rusia.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

21 menit lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

27 menit lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

31 menit lalu

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

Gagal UTBK SNBT 2024? Manfaatkan skor UTBK di kampus swasta berikut ini.

Baca Selengkapnya

PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

41 menit lalu

PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

PPP tidak memiliki urusan apa pun dengan hakim MK Arsul Sani dalam gugatan Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

47 menit lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Tinggi Peminat, Lokasi Konser Radwimps Pindah dari BCIS Ancol ke JCC Senayan

47 menit lalu

Tinggi Peminat, Lokasi Konser Radwimps Pindah dari BCIS Ancol ke JCC Senayan

Untuk mengakomodasi permintaan besar penggemar, lokasi konser Radwimps pindah ke Jakarta Convention Center (JCC), Senayan.

Baca Selengkapnya

Dampak Gempa Garut, Ratusan Rumah Rusak dan Puluhan KK Terdampak

48 menit lalu

Dampak Gempa Garut, Ratusan Rumah Rusak dan Puluhan KK Terdampak

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus memantau dampak gempa di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya