Cabuli Anak, Petugas Keamanan Diskotik Ditahan

Reporter

Editor

Jumat, 6 April 2007 13:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang petugas keamanan sebuah diskotik di Kelapa Gading Jakarta Utara ditahan Polsek Cilincing, semalam, karena dituding mencabuli bocah perempuan berumur 4 tahun. Sebelum diserahkan ke polisi, warga sempat mengeroyok Suhanda alias Pak Bengkok, 41 tahun, tersangka kasus pencabulan itu. Peristiwa itu terungkap setelah bocah perempuan berinisial KU, 4 tahun mengeluhkan sakit pada kemaluannya kepada ayahnya, Jaidi, 22 tahun. "Saya lihat ada luka memar," ujar Jaidi. Kepada ayahnya, KU mengaku Pak Bengkok, tetangganya telah memegang-megang kemaluannya saat dia bermain bersama tiga teman sebayanya, termasuk Rizky, 2 tahun, anak Pak Bengkok di rumah Pak Bengkok di Tanah Merdeka RT 02/12 kelurahan Kalibaru Cilincing Jakarta Utara, Rabu lalu. Sebelum kejadian, Pak Bengkok sedang tidur siang. Lalu dia terbangun karena suara berisik anak-anak bermain. KU dan tiga temannya, yang semuanya laki-laki dipanggil ke kamarnya. Pak Bengkok menyuruh KU, satu-satunya anak perempuan naik ke ranjang Pak Bengkok, lalu dia memegang-megang kemaluan KU. Setelah itu, semua anak diberi uang Rp 1000 dan Pak Bengkok minta kepada semua anak agar tak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Mendengar pengakuan anaknya, Jaidi bersama warga menangkap Pak Bengkok. Dalam keadaan babak belur, tersangka diserahkan ke Polsek Cilincing. Kepala Polsek Cilincing Komisaris Polisi Yossi Runtukahu menyatakan dalam pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan perbuatan serupa kepada 3 orang bocah laki-laki dan seorang pria idiot pada waktu berbeda. Beberapa warga juga mengadu bahwa Bengkok pernah mencabuli 2 bocah lelaki, KS, 8 tahun, PB (7), bocah perempuan berinisial I (9) dan menyodomi R (30), pria yang menderita keterbelakangan mental. KS dan PB mengaku disuruh mengisap kemaluan tersangka lalu diberi upah Rp. 1000. Menurut Wandi (26), peman PB, semua korban tidak berani lapor karena takut dibunuh. Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada tersangka, dia membantah semua tuduhan warga. "Mereka telah memfitnmah saya karena saya suka mabuk-mabukan," kata Bengkok saat ditemui TEMPO di Polsek Cilincing, semalam. Hasil pemeriksaan terhadap KU dari Rumah Sakit Umum Daerah Koja menunjukkan adanya memar di kemaluan bocah itu. Polisi mengenakan Bengkok pasal 287 tentang pencabulan anak dibawah umur dan Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. FERY FIRMANSYAH

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

43 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

50 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

29 Februari 2024

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

29 Februari 2024

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

29 Februari 2024

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya