TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang merazia kawasan Pasar Tanah Abang, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jakarta Pusat pada Senin Sore (9/4) pukul 16.00 WIB. Sejumlah penjual senapan angin ilegal, pemalsu alat-alat pertukangan, dan preman terjaring razia tersebut.Dalam operasi dua jam sejak 14.00 WIB itu polisi merazia sejumlah kios pedagang senapan angin. Empat penjual senapan angin dari empat toko berbeda dimintai keterangan polisi karena tidak memiliki izin. "Senapan non-organik harus mempunyai izin dari Polres dan Polsek," kata Kepala Polsek Tanah Abang, Komisaris Polisi Budiyanto kepada Tempo. Keempat pedagang tersebut dikenai wajib lapor setelah polisi memintai keterangan mereka. Selain itu, mereka juga harus mengurus izin penjualan. Sedangkan puluhan pucuk senapan laras panjang milik mereka disita polisi.Dalam operasi polisi bertajuk Operasi Cipta Kondisi itu juga terbongkar pembuat dan penjual alat-alat pertukangan palsu seperti bor listrik, gerinda, serut kayu, gergaji, mesin pemotong keramik, amplas dan alat poles bodi mobil. Dua pelaku Suharto dan Totok mengganti merek barang-barang dari Cina dengan Merek Jepang. Menurut Budiyanto, para pemalsu peralatan tukang itu melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Menurutnya pelaku dapat diganjar hukuman penjara hingga lima tahun. Kini kedua pelaku ditahan beserta 28 barang bukti berupa alat-alat pertukangan palsu.Dalam operasi yang sama, polisi menjaring 13 preman yang sering beraksi di sekitar Pasar Tanah Abang. "Mereka sering memalak pedagang dan warga yang lewat," ujar Budiyanto. Menurut Budi, bila terbukti bersalah, mereka akan diproses, sementara bila tidak terbukti akan diserahkan ke Panti Sosial melalui pemerintah daerah.Rafly Wibowo