TEMPO Interaktif, Jakarta:Satuan Narkoba Kepolisian Resor Depok membekuk Sa alias Abi, 32 tahun pengedar ganja di Beji Timur. Barang bukti penggerebekan yang disita polisi berupa ganja kering 37 kg dalam 37 kemasan bungkus.Kepala Polres Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Pramukarno mengatakan, Sa ditangkap pada Rabu (11/4) sore pukul 17.30 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Merak RT 03/02, Kelurahan Beji Timur, Beji Depok. "Dia ditangkap berdasarkan laporan warga rumah yang mencurigainya," kata Imam kepada wartawan di Polrestro Depok, Rabu malam (11/4).Saat ditangkap, Sa yang berasal dari Medan dan belum berkeluarga ini sedang sendiri berada di rumahnya. Sa tidak melawan ketika polisi menggiringnya ke Polrestro Depok. Berdasarkan keterangan sementara, modus Sa barang bukti ganja kering yang berada ditangannya merupakan titipan dari seorang temannya berinisial Rj. Petugas masih memeriksa Sa untuk pengembangan penyelidikan, pengejaran Rj yang buron, dan mengungkap jaringan peredaran ganja di Depok. "Masih terus dikembangkan," kata Imam.Sa mengaku baru pertama kali mendapat titipan ganja kering dari Rj. Sa sudah mengetahui barang tersebut ganja kering. Namun Sa tidak menolak karena sebagai perantau belum memiliki pekerjaan. Apalagi Rj mengatakan akan memberi komisi Rp 100 ribu kepada Sa untuk setiap kali penjualan 1 kg ganja kering.Hingga saat ini, kata Sa, dia sudah mendapat keuntungan Rp 1,3 juta dari Rj yaitu hasil penjualan 13 kg ganja kering yang dititipinya. "Tapi sekarang saya menyesal."Imam menambahkan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, Sa akan dikenakan pasal 82 Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Endang Purwanti