Direksi Pabrik Penyelundup 8,5 Ton Tekstil Akan Dipanggil
Reporter
Editor
Jumat, 13 April 2007 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Eko Darmanto menyatakan akan segera memanggil direksi PT S & B dan PT TT, dua pabrik tekstil pemilik 8,5 ton bahan tekstil yang tertangkap. Tiga kontainer bahan tekstil senilai Rp 300 juta itu disita setelah keluar dari kawasan berikat Cikupa, Tangerang, sepekan lalu."Pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini akan segera dilakukan,' ujar Eko kepada Tempo siang ini, Jumat (13/4).Menurut Eko, bea dan cukai tengah melakukan penyidikan penyelundupan bahan tekstil yang diduga melibatkan para pengusaha kakap ini. Pada tahap ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir, kepala gudang, satpam pabrik perusahaan. "Dari keterangan saksi, kasus ini mengarah pada tindak pidana," kata Eko.Modus kejahatan itu, menurut Eko sangat merugikan perekonomian nasional. Bahan tekstil yang akan diselendupkan tersebut didatangkan dari Cina, Korea oleh pihak pengusaha. Ketika masuk ke Indonesia, bea masuk barang itu ditangguhkan karena masuk dalam fasilitas kawasan berikat.Para pengusaha itu diduga melakukan ekspor fiktif. "Pengeluaran barang di kawasan berikat tanpa ijin dianggap illegal dan melanggar kepabeanan," ujar Agung Kuswandono, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan tentang pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai.Joniansyah