Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dijadikan Tersangka, Dirut Merpati Ajukan 3 Saksi

image-gnews
Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo bakal mengajukan tiga saksi setelah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. "Tentunya tiga saksi itu akan meringankan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di kantornya, Jumat 12 April 2013.

Dia mengatakan, tiga saksi itu adalah staf Rudy di kantor Merpati. Nantinya ketiga saksi akan diperiksa oleh penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan bosnya. "Senin dan Selasa pekan depan pemeriksaannya," kata dia.

Sampai sekarang, Rudy belum ditahan. Hukuman untuk kasus yang dituduhkan kepadanya kurang dari lima tahun. "Pasalnya juga pasal pencemaran nama baik," katanya.

Saat menjabat Komisaris Utama Merpati, Rudy melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalannya perusahaan. Rudy pun menerima pesan tentang adanya penyimpangan oleh Manager Reservation Control Merpati, yaitu Mursanyoto. Pesan diteruskannya kepada jajaran direksi Merpati untuk melakukan verifikasi dan audit.

Menurut pengacara Rudy, Elza Syarief, tindakan tersebut bukan merupakan pencemaran nama baik seseorang. Oleh karena itu, Elza mengajukan permohonan dan perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya atas penetapan Rudy sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik. Elza menambahkan, Mursanyoto telah terbukti melakukan penjualan tiket dengan harga yang merugikan perusahaan.

Elza bersikukuh kliennya tidak pernah menyebarkan pesan melalui email tersebut keluar dari perusahaan. Sebaliknya, Elza menuduh mantan Direktur Utama Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo sebagai penyebar email. "Oleh karena itu, kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai berita ini ditulis, Tempo mengejar konformasi Jhony mengenai tudingan ini.

Rudy telah dijadikan tersangka tindak pidana pencemaran nama baik melalui Internet atau email sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berdasarkan Laporan Polisi No LP/1500/V/2012/PMJ/DitReskrimsus, 4 Mei 2012. Sebagai pelapor adalah Mursanyoto. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rudy pernah diperiksa sebagai saksi pada 5 Februari 2013. Selengkapnya berita soal kasus pencemaran nama baik klik di sini.

SUTJI DECILYA



Berita Lainnya:
Kubu Raffi Ahmad Ancam Pidanakan Dokter BNN
Denny Sumargo Menangis di Hadapan DJ Verny 
DPR Aceh: Bendera Kedaulatan Tetap Merah-Putih
Razia Ngangkang di Aceh, 35 Orang Terjaring 
Inilah Ponsel Tertipis di Dunia  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

23 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

3 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

3 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

3 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

15 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran