TEMPO.CO, Solo - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyebut ada keterlibatan Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo dalam peristiwa teror di Jakarta kemarin. Sosok Bahrun Naim memang bukan orang baru di dunia teroris.
Berdasarkan catatan Tempo, Bahrun Naim pernah ditangkap di Solo oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia pada 2010 silam.
SIMAK: Bahrun Naim Ngeblog, Sebut Serangan Paris Inspiratif
Bahrun Naim ditangkap lantaran menyimpan 533 butir peluru senjata laras panjang, 32 butir peluru sembilan milimeter, dan satu buah sarung senjata api jenis pistol. Kepada polisi, dia mengaku barang tersebut hanya titipan dari kawannya, Purnomo Putro. Purnomo merupakan seorang buron kasus terorisme yang diduga masuk dalam jaringan Cirebon.
Barang-barang tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah kontrakannya di Metrodanan RT 02 RW 03, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Bahrun Naim menerima barang titipan tersebut sejak 5 tahun sebelumnya dan tidak pernah diambil oleh pemiliknya.
SIMAK: Teror Sarinah, Efek Bahrun dan Rivalitas Tokoh ISIS
Meski ditangkap oleh pasukan anti-teror, Bahrun akhirnya didakwa atas Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951. Karena bukan kasus terorisme, proses pengadilannya cupuk dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta. Dia hanya menerima vonis 2,5 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung 2011.
Menurut informasi yang diperoleh, seusai dengan menjalani hukuman, Bahrun sempat menjalani bisnis penerbitan. Saat ini, Bahrun diduga berada di Suriah dan bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Di awal 2015, dia memilih berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
AHMAD RAFIQ