Suciwati Banding Kasus Munir

Reporter

Editor

Rabu, 16 Mei 2007 15:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum Suciwati mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan salah satu gugatan mereka terhadap manajemen PT. Garuda. "Hanya satu dari lima inti gugatan yang baru dikabulkan," kata ketua tim kuasa hukum, Asfinawati di Kantor Kontras Jakarta hari ini. Menurut dia, ada dua gugatan penting yang justru tidak dikabulkan pengadilan. Pertama, tuntutan untuk mengaudit PT Garuda Indonesia oleh tim independent. Kedua, permohonan maaf di media publik. "Tidak ada permohonan maaf yang disampaikan Garuda kepada Suciwati dan keluarganya, meski sudah dinyatakan bersalah," ujarnya. Asfi mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pihak Garuda bersalah hanya karena lalai dalam menangani penumpang yang sakit. Menurut dia banyak fakta di pengadilan, seperti keberadaan kru dengan surat resmi yang cacat hukum dan pemindahan tempat duduk Munir yang terbukti ilegal. "Tapi tidak dimasukkan dalam kontruksi putusan," ujarnya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan salah satu gugatan Suciwati yang mewajibkan Garuda dan tergugat lainnya membayar secara tanggung renteng kepada Suciwati sebesar Rp. 664.209.900. Majelis hakim menilai Garuda lalai dalam penanganan darurat penumpang sehingga menyebabkan meninggalnya Munir. Rafly Wibowo

Berita terkait

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.

Baca Selengkapnya

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.

Baca Selengkapnya

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.

Baca Selengkapnya

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Baca Selengkapnya

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.

Baca Selengkapnya

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.

Baca Selengkapnya

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.

Baca Selengkapnya

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya