Hakim Sidang Gaby Tewas Tenggelam Akan Datangi Kolam Renang
Reporter
dewi nurita
Editor
Jobpie Sugiharto
Senin, 25 September 2017 08:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini kembali menggelar sidang kasus tewasnya Gabriella Sherly Howard atau Gaby, siswi kelas 3 SD Global Sevilla School, Kembangan, Jakarta Barat, akibat tenggelam di kolam renang sekolahnya.
Sidang pada Senin, 25 September 2017 bakal diadakan di lokasi Kejadian perkara, yakni kolam renang Global Sevilla. “Sidang sebelumnya sudah memeriksa terdakwa, hari ini hakim ingin melihat langsung ke lokasi kejadian perkara,” kata Asip, orangtua Gaby, pada Ahad malam, 24 September 2017.
Gaby, 8 tahun, meninggal karena tenggelam pada saat mengikuti pelajaran berenang di kolam renang sekolahnya pada Kamis, 17 September 2015. Guru olahraga Gaby, Ronaldo Laturette, menjadi terdakwa karena dianggap lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan Gaby tenggelam dan tewas. Ronaldo dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Asip menjelaskan, hari ini sidang Gaby tenggelam akan kembali dipimpin oleh Hakim Ketua Matauseja Erna Marilyn dengan Jaksa Penuntut Umum Mardiana Yolanda Isabella Silaen di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelumnya, Kamis, 14 September 2017, sidang memeriksa terdakwa Ronaldo Laturette.
"Jadi kata Hakim, nanti di lokasi kejadian perkara sifatnya persidangan, sidang dibuka kasus Gaby dulu di ruang pengadilan setelah itu berlanjut ke kolam renang,” kata Asip.
DEWI NURITA