Suasana penggusuran di Taman BMW, kelurahan Papanggo, Jakarta Utara, 1 Agustus 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan Warga Miskin Jakarta yang diwakili oleh Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) soal penggusuran memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Ketua Fakta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan baru soal penggusuran.
“Kami menuntut Pemprov DKI membuat Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas soal penggusuran,” kata Azas kepada Tempo di PN Jakarta Pusat, Kamis, 28 September 2017.
Menurut Azas sampai saat ini Pemprov belum memiliki SOP yang jelas soal penggusuran. Ia mengambil contoh kota Solo yang memiliki pegangan peraturan dalam melakukan penggusuran. “Yang terjadi malah memunculkan masalah baru karena tidak ada SOP itu,” kata dia.
Sebelumnya, Fakta sudah pernah beberapa kali menggugat Pemprov Jakarta. Pada tahun 2002, mereka menggugat pemerintahan Mantan Gubernur Sutiyoso yang kerap melakukan penggusuran. Mereka juga pernah menggugat pemerintahan yang sama tahun 2000 lalu soal banjir. “Kami sudah memiliki sejarah yang menunjukkan perhatian kami soal kebijakan di Ibukota,” kata dia.
Memasuki sidang ke-11 ini, Azis mengatakan ia telah menghadirkan berbagai saksi dan fakta pendukung. Ia berharap pengadilan menerima gugatannya dan menuntut Pemprov Jakarta membuat kebijakan penggusuran.
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
40 hari lalu
Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku
Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.