Tersangka ujaran kebencian Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk diperiksa pada Kamis, 28 September 2017. Tempo/Zara
TEMPO.CO, Jakarta -Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menyatakan siap menerima apapun hasil pemeriksaan polisi terhadap dirinya terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
"Insya Allah saya siap," kata Jonru di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 September 2017. Dia juga mengatakan tidak kecewa dilaporkan sebagai penyebar ujaran kebencian.
Jonru memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis, 28 September 2017. Setelah disebut mangkir pada pekan lalu, kini Jonru akhirnya mendatangi polisi untuk diperiksa sebagai saksi. "Kalau kemarin mereka bilang Jonru enggak berani datang, ini buktinya saya berani," kata dia.
Jonru Ginting dilaporkan ke polisi oleh pengacara Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Salah satunya unggahan Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Pelapor Jonru Ginting, Muannas Alaidid dtelah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017. Setelah Muannas, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi, yaitu Guntur Romli dan Slamet Abidin.