Penyebab Polisi Masih Analisis Buku 212 di Kasus Jonru Ginting

Reporter

Friski Riana

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 2 Oktober 2017 16:50 WIB

Jonru Ginting ikut serta dalam aksi demonstrasi simpati terhadap etnis Rohingnya bersama Ormas Bang Japar di depan Kedutaan Besar Myanman, Jakarta, 8 September 2017. Tempo/ Muhammad Irfan Al Amin

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih menganalisis keterkaitan sejumlah barang bukti yang disita dari rumah pegiat media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting dengan kasus dugaan ujaran kebencian. Salah satu yang disita adalah buku 212, yang berisi pengalaman para peserta aksi 212 pada 2 Desember 2016.

"Kami lihat ada kaitan atau tidak. Barang bukti lain juga dianalisis penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017.

Baca: Polisi Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Jonru Ginting Hari Ini

Argo menuturkan, jika berkaitan dengan kasus ujaran kebencian, buku dan barang lain, seperti laptop dan flash disk, akan dijadikan barang bukti. "Kalau tidak ada, kami akan kembalikan," ujarnya.

Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, mengungkapkan laptop dan flash disk turut disita karena kliennya menggunakan barang tersebut untuk beraksi di media sosial. "Kegiatan medsos lebih banyak memang melalui laptop. Makanya laptop diminta untuk dilihat," ucapnya.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat dinihari, 29 September 2017. Beberapa saat kemudian, penyidik membawa Jonru ke rumahnya di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Penyidik menggeledah kediaman Jonru dan membawa laptop, flash disk, dan buku 212. Setelah itu, Jonru dan penyidik kembali ke Polda Metro Jaya.

Simak: Jonru Ginting Sakit, Pengacara Minta Pemeriksaan Ditunda

Dalam pemeriksaan selanjutnya, polisi memutuskan menahan Jonru agar tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras yang sudah akut. Jonru disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya