Salah Gunakan Narkoba, Bripka Eri Dadang Terancam Dipecat

Reporter

Friski Riana

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 2 Oktober 2017 19:28 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada kemungkinan anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Brigadir Kepala Eri Dadang Nuryadi, yang kepergok memiliki narkoba jenis sabu-sabu, akan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. "Bisa dipecat," kata Argo di kantornya, Senin, 2 Oktober 2017.

Eri Dadang terancam dipecat setelah kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 73 gram. Status hukumnya langsung naik ke tingkat penyidikan. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan Eri Dadang. "Dia dapat dari mana, jual ke mana kalau misal dia menjualnya," ujar dia.

Baca: Salahgunakan Narkoba, 3 Polisi Diciduk di Jakarta Timur

Adapun dua anggota polisi yang ditangkap sebelum Eri hanya diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. "Karena tidak ada barang bukti, jadi kami serahkan ke ankum (atasan yang berhak menghukum)," katanya.

Pengungkapan kasus narkoba di kalangan polisi itu bermula dari penangkapan dua anggota polisi di restoran cepat saji di Rawamangun, Jakarta Timur. Dua anggota polisi yang ditangkap adalah Ajun Inspektur Dua Doni Kuswijayanto dari SPKT Polsek Pulo Gadung dan Brigadir Satu Chairul Nasirudin, anggota Sabhara Polsek Duren Sawit.

Keduanya digeledah dan ditemukan barang bukti berupa cangklong atau alat isap. Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Bripka Eri Dadang Nuryadi, di stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur. Saat diperiksa, ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 33 gram.

Polisi juga melakukan pengembangan kasus narkoba itu sampai di tempat kos Eri Dadang di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan 40 gram sabu-sabu dan timbangan.

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya