(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro
TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia menemukan adanya pola klaim tak wajar dari dua nasabahnya, yakni Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun. Kedua nasabah itu sempat melaporkan dua mantan eksekutif Allianz, Joachin Wessling dan Yuliana Firmansyah, ke Polda Metro Jaya.
"Pola klaim yang tidak wajar diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek," kata Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian D.W. dalam siaran tertulis, Senin, 2 Oktober 2017.
Adrian mengatakan pola tak wajar itu ditemukan dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius dan Goena. Berdasarkan temuan itu, menurut Adrian, perusahaan meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. "Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim," ujarnya.
Adrian menerangkan, penelusuran yang teliti bertujuan memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari tujuh juta tertanggung, yang dilayani Allianz Life di Indonesia.
Terkait dengan semua permohonan klaim, Adrian menjelaskan, Allianz Life selalu berusaha mendapatkan informasi untuk membuat keputusan tentang keabsahan sebuah klaim. Ia menyatakan perusahannya menghargai hak tertanggung dan mendukung mereka mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Selain itu, dia menegaskan perusahaan selalu bertindak dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan serta best practice yang dikedepankan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah, terjerat kasus hukum terkait dengan pencairan klaim asuransi. Mereka dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Ifranius dan Indah Goena, yang merasa dipersulit mengajukan klaim asuransi.