Wali Kota Segel 2 Pabrik yang Lakukan Pencemaran di Kali Bekasi

Reporter

Ali Anwar

Editor

Ali Anwar

Rabu, 4 Oktober 2017 18:07 WIB

Perubahan Warna Air Kali Bekasi Diselidiki

TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyegel pabrik milik PT Prima Kremasindo dan PT Pratama Prima Bajatama, Rabu, 4 Oktober 2017. Alasannya, dua pabrik tersebut melakukan pencemaran terhadap Kali Bekasi. "Disegel sampai semua kewajibannya dipenuhi," kata Rahmat, Rabu.

Menurut Rahmat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi mendapati PT Prima Kremasindo tak mempunyai dokumen perizinan dan sebagian bangunan pabrik itu berdiri di atas garis sempadan sungai. Perusahaan pengemasan minuman ringan itu juga tidak memiliki dokumen lingkungan, serta tidak memiliki izin memproduksi limbah bahan berbahaya dan beracun.

Selain itu, perusahaan yang berada di antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor tersebut tak memiliki surat izin pembuangan limbah cair serta izin pengambilan air tanah. Diduga limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diproduksi langsung mengalir ke sungai. Perusahaan itu juga menggunakan bahan bakar dari batu bara.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kustantinah mengatakan perusahaan itu sudah diberikan teguran pada 2015 karena melakukan pelanggaran, terutama terkait dengan dokumen lingkungan. Namun perusahaan tak mengindahkan sehingga disegel. "Setelah disegel, tidak boleh beroperasi," katanya.

Sedangkan di PT Pratama Prima Bajatama petugas menemukan pengolahan limbah tidak maksimal. Instalasi pengolahan air limbah di perusahaan produksi pagar besi itu cenderung konvensional, sehingga rentan terpapar ke lingkungan, terutama ke Kali Bekasi. "Kami menemukan pH (keasaman) tinggi," ujar Kustantinah.

Menurut Kustantinah, petugas mengecek air di saluran buangan menuju ke Kali Bekasi. Seharusnya, kata dia, air yang sudah dinetralkan memiliki kandungan pH 6-8, tapi kenyataannya di bawah baku mutu, yaitu 4. Karena itu, petugas langsung menyegel perusahaan tersebut. "Potensi pencemaran tinggi," tuturnya.

Manajemen PT Prima Kremasindo enggan memberikan keterangan terhadap wartawan perihal tindakan dari pemerintah. Sedangkan manajemen PT Pratama Prima Bajatama mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan pemerintah. "Kami meminta pemerintah segera mencabut segel," kata Deddy Setiawan, Direktur PT Pratama Prima Bajatama.

Jika tidak, Deddy mengaku akan memperkarakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Alasannya, penyegelan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melihat yang sebetulnya di lapangan. Deddy meminta anak buahnya tetap beroperasi, apalagi penyegelan tanpa disertai dokumen pelanggaran. "Dasar mereka tidak kuat, air limbah yang kami buang sudah netral," katanya.

Deddy mengakui pengolahan limbah beracun hasil produksi pagar yang penuh bahan kimia masih konvensional. Namun dia menjamin air limbah yang dibuang ke Kali Bekasi sudah dinetralkan dengan bahan-bahan kimia juga. "Kalau pH angkanya 4 itu di titik awal produksi. Kalau sudah dibuang, di atas 6," kata Deddy.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Sugiono mengatakan memperkarakan perusahaan yang melakukan pencemaran dengan pembuang limbah ke Kali Bekasi butuh tahapan. Tidak bisa semena-mena menggugat atau melaporkan ke pihak berwenang. "Itu jalan terakhir kalau pembinaan tidak diindahkan," ujarnya.

ADI WARSONO

Berita terkait

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

8 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

14 hari lalu

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

43 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Busa Penuhi Aliran Kali Baru di Depok, Tebalnya Sampai Tutupi 5 Rumah

27 November 2023

Busa Penuhi Aliran Kali Baru di Depok, Tebalnya Sampai Tutupi 5 Rumah

Busa sampai menutup lima rumah dan menjebak pemancing. Dulu sekali, peristiwa serupa pernah terjadi di Kali Baru Depok.

Baca Selengkapnya

Kabut Asap Selimuti Singapura, Titik Api di Sumatera Naik

7 Oktober 2023

Kabut Asap Selimuti Singapura, Titik Api di Sumatera Naik

Kualitas udara Singapura turun ke kisaran tidak sehat pada Sabtu, seiring meningkatnya kebakaran hutan di Indonesia, yang membawa kabut asap ke sana.

Baca Selengkapnya

DLH DKI Kembali Beri Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Jakut Karena Cerobong Tak Sesuai Baku Mutu

5 Oktober 2023

DLH DKI Kembali Beri Sanksi Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Jakut Karena Cerobong Tak Sesuai Baku Mutu

DLH DKI kembali memberikan sanksi kepada sebuah perusahaan pengolahan kepala sawit karena cerobongnya tak memenuhi baku mutu.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Air Kian Mengkhawatirkan, Walhi Dorong Pemprov DKI Intervensi Produk Deterjen

5 Oktober 2023

Pencemaran Air Kian Mengkhawatirkan, Walhi Dorong Pemprov DKI Intervensi Produk Deterjen

Walhi mendorong Pemprov DKI untuk mengintervensi produksi deterjen agar tidak semakin menambah pencemaran yang kian mengkhawatirkan.

Baca Selengkapnya

Tak Ada IPAL, Limbah Deterjen dan Sabun dari Rumah Tangga di DKI Mengalir Langsung ke Sungai

5 Oktober 2023

Tak Ada IPAL, Limbah Deterjen dan Sabun dari Rumah Tangga di DKI Mengalir Langsung ke Sungai

Seharusnya limbah seperti sabun dan deterjen dari rumah tangga diolah dahulu di IPAL baru dialirkan ke sungai. Penebab air baku dibawah standar.

Baca Selengkapnya

Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Pencemaran di Kanal Banjir Barat, Air Baku untuk IPA Hutan Kota

3 Oktober 2023

Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Pencemaran di Kanal Banjir Barat, Air Baku untuk IPA Hutan Kota

IPA Hutan Kota ingin tetap memproduksi air bersih meski ada pencemaran di sumber air bakunya itu.

Baca Selengkapnya

Polusi Udara Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Segel 4 Perusahaan yang Terindikasi Sumbang Pencemaran

19 September 2023

Polusi Udara Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Segel 4 Perusahaan yang Terindikasi Sumbang Pencemaran

Kalau perusahan tetap lanjutkan kegiatan yang terindikasi menyumbang polusi udara, DLH DKI akan proses hukum ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya