Luhut Teken Surat Pencabutan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Reporter

Editor

Jumat, 6 Oktober 2017 15:54 WIB

Jenderal (Purn) Luhut Panjaitan usai memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Wisma Negera, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 23 Oktober 2014. TEMPO/Subekti.

Jakarta -Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

Pencabutan moratorium tersebut secara resmi disahkan Kamis, 5 Oktober 2017.

"Moratorium dari Pak Menko Maritim, Alhamdulillah sudah ditandatangani pada 5 Oktober, malam," ujar Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat 6 Oktober 2017.

Baca juga: Menteri Susi Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Pencabutan moratorium tersebut merujuk pada surat yang dilayangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan Nomor 1849/-1.794.3, pada 23 Agustus 2017 dan Nomor 2019/-1.7942, pada 2 Oktober 2017 tentang permohonan peninjauan kembali moratorium reklamasi.

"Intinya itu mencabut (moratorium). 'Kan yang lalu Pak Menko Maritim sudah pernah mengeluarkan surat ya. Nah itu dicabut," ujarnya.

Advertising
Advertising

Menurut Tuty, surat tersebut sekaligus mencabut surat penghentian moratorium reklamasi Nomor 27.1/Menko/MaritIm/IV/2016 pada 19 April 2016. Surat tersebut, kata Tuty, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Itu untuk semua, untuk 17 pulau," ujar Tuty.

Atas dasar keputusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk kembali membahas dua rancangan peraturan daerah. Pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Kedua tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua surat sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Simak juga: Anies Baswedan: Reklamasi Pantai Jakarta untuk Fasilitas Publik

"Surat untuk DPRD, kami mohon untuk segera dibahas dan disetujui bersama, lalu dilakukan paripurna persetujuan untuk perda. Kemudian, untuk Kementerian ATR untuk persetujuan substansi," ujar Tuty.

Pada 30 Juli 2016, Menko Maritim Rizal Ramli memutuskan proyek reklamasi Pulau G dihentikan. Keputusan tersebut berdasarkan temuan pelanggaran berat yang dilakukan pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Berita terkait

Berita terkait tidak ada