Spa Khusus Pria Digerebek, Pengunjung Bantah Ada Prostitusi

Editor

Suseno

Sabtu, 7 Oktober 2017 20:51 WIB

Puluhan pria yang digerebek di spa khusus pria di Ruko Plaza Harmoni. Mereka tengah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Oktober 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti.

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah spa khusus pria di Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Penggerebekan ini dilakukan karena diduga wahana kebugaran bernama T1 Spa Harmoni itu diduga digunakan untuk menjalankan bisnis protitusi. Barang bukti yang disita polisi antara lain obat kuat, alat bantu seks dan alat kontrasepsi.

Seorang pengunjung bernama Anto, 34 tahun, membantah adanya prostitusi di T1 Spa. “Tidak ada transksi untuk ‘main’ (berhubungan badan) di sana,” ujar dia. Namun dia membenarkan jika pengunjung mendapatkan alat kontrasepsi berupa kondom dan pelumas setelah membayar tiket Rp 165 ribu.

Anto tidak membantah jika tempat itu menjadi arena pertemuan antara pria penyuka pria. Mereka saling berkenalan dan tidak jarang berlanjut sampai berhubungan badan. Semua dilakukan atas dasar suka sama suka.

Anto sudah menjadi pengunjung tetap di spa itu. Paling tidak sekali sepekan dia selalu datang. Dengan biaya masuk Rp 165 ribu, pengunjung dapat menggunakan berbagai fasilitas di T1 Spa. “Fasilitasnya ya cuma gym, ada spa, tapi tidak ada kamar,” katanya. “Kalau ada yang cocok dan saling suka, biasanya ‘main’ di ruangan gelap.”

Anto sama sekali tidak menduga polisi akan menggerebek T1 Spa. Pada Jumat malam saat polisi datang, ia belum terlalu lama tiba di sana. “Saya lagi jalan di tangga dan ditangkap,” katanya. Dia merasa malu kalau berita ini tersebar lalu diketahui oleh keluarga dan teman-temannya. Karena itu dia selalu menghindar jika ada kamera yang menyorot ke arahnya.

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono mengatakan, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik dan pengelola spa khusus pria itu. Para tersangka dijerat Undang-undang pornografi Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan pasal 296 KUHP. “Mereka melakukan pornografi atau memudahkan perbuatan cabul untuk orang lain,” kata Argo.

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

28 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

19 Maret 2024

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

19 Maret 2024

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya

KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut masalah ekonomi dan keinginan untuk memenuhi gaya hidup hedon memicu prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

4 Oktober 2023

Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap predator anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya