Pakar: KUHP Tidak Tepat Dikenakan dalam Kasus Gay di Spa Harmoni

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 9 Oktober 2017 04:00 WIB

Polisi menunjukan barang bukti dari hasil penggerebekan spa Harmoni, Jumat lalu. TEMPO/Chitra

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikenakan polisi dalam kasus T1 Spa di Ruko Plaza Harmoni, Jakarta Pusat yang digerebek polisi karena diduga sebagai tempat prostitusi gay, dinilai tidak tepat.

“Pasal 296 KUHP itu istilah pelacuran untuk laki laki dan wanita, jadi tidak bisa dipergunakan pasal dalam KUHP dalam kasus ini,” ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Ahad, 8 Oktober 2017.

Baca juga: Polisi Gerebek Spa Khusus Pria di Harmoni, 51 Orang Terjaring

Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Pusat menggrebek T1 Spa pada Jumat, 6 Oktober 2017, pukul 22.00 WIB. Saat itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti kondom, pelumas, dildo, alat perangsang merek Rush.

Polisi menetapkan enam orang pengelola sebagai tersangka karena telah melanggar Undang-Undang Pornografi pada pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau pasal 296 KUHP.

Advertising
Advertising

Menurut Fickar, dakwaan tentang muncikari atau memfasilitasi terjadi perbuatan pelacuran dalam KUHP sulit dikenakan kepada para pengusaha, mengingat pengertian pelacuran itu antara laki laki dengan perempuan.

“Sedangkan dalam kasus ini pelakunya semua pria sesama jenis, jadi para pengunjung yg notabene laki-laki juga tidak termasuk dalam pengertian perbuatan cabul,” ujar dia.

Namun demikian, menurut dia, secara admintratif atau menurut hukum administrasi negara, pemerintah daerah atas dasar rekomendasi kepolisian dapat mencabut izin usaha dari usaha Spa itu.

Namun, Fickar menyebut, pidana yang dapat dikenakan terhadap Spa itu hanya Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“UU Pornografi itu dapat dikenakan kepada pelaku temasuk para pengunjung sepanjang pengertian cabul dalam UU Pornografi dilakukan,” ujar dia.

Dia menjelaskan, salah satu perilaku cabul yang dilakukan dalam kasus ini adalah memperlihatkan alat kemaluan laki laki.

“Jadi ini jelas termasuk perilaku cabul yang disebut dalam UU Pornografi Pasal 1 Ayat 1 dan semua yang melanggar dapat dikenai hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal 3 miliar,” ujar dia.

DEWI NURITA

Berita terkait

Tiga Remaja yang Berjoget di Kafe WOW Minta Maaf Usai Diciduk Polisi

8 Desember 2021

Tiga Remaja yang Berjoget di Kafe WOW Minta Maaf Usai Diciduk Polisi

Setelah video remaja joget itu viral, sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Kalibata pada Senin malam menggeruduk Kafe WOW.

Baca Selengkapnya

Usai Digeruduk Warga Kalibata, Kini Kafe WOW Disegel Satpol PP

8 Desember 2021

Usai Digeruduk Warga Kalibata, Kini Kafe WOW Disegel Satpol PP

Kapolsek Pancoran mengatakan penyegelan Kafe Wow dilakukan Satpol PP Kecamatan Pancoran karena pelanggaran Prokes Covid-19.

Baca Selengkapnya

Pemilik Kafe Wow Kalibata Perketat Pengunjung Agar Pesta Gay Tak Terulang

7 Desember 2021

Pemilik Kafe Wow Kalibata Perketat Pengunjung Agar Pesta Gay Tak Terulang

Pengunjung ke Kafe Wow bakal ketat dalam menyaring tamu agar pesta gay di kafe itu tak terulang lagi.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Pesta Gay di Kafe Wow Kalibata Dilakukan Secara Spontan

7 Desember 2021

Polisi Sebut Pesta Gay di Kafe Wow Kalibata Dilakukan Secara Spontan

Polisi tidak menutup atau menyegel Kafe Wow di Kalibata karena diduga jadi tempat pesta gay.

Baca Selengkapnya

Diduga Gelar Pesta Gay, Remaja yang Joget di Kafe Wow Kini Dicari Polisi

7 Desember 2021

Diduga Gelar Pesta Gay, Remaja yang Joget di Kafe Wow Kini Dicari Polisi

Video viral ini mendapat banyak kecaman dari masyarakat yang menganggap para remaja yang berjoget di Kafe Wow tersebut menggelar pesta gay.

Baca Selengkapnya

Pemilik Mengaku Kecolongan Soal Pesta Gay di Kafe Wow Kalibata

7 Desember 2021

Pemilik Mengaku Kecolongan Soal Pesta Gay di Kafe Wow Kalibata

Pemilik kafe berjanji bakal lebih ketat menyaring tamu yang berkunjung ke Kafe WOW agar peristiwa serupa tidak terulang.

Baca Selengkapnya

Viral Pesta Gay di Kalibata, Warga Gerebek Kafe Wow Malam Tadi

7 Desember 2021

Viral Pesta Gay di Kalibata, Warga Gerebek Kafe Wow Malam Tadi

Kapolsek Pancoran Komisaris Rudiyanto menyatakan sudah melakukan mediasi antara warga dengan manajemen Kafe Wow.

Baca Selengkapnya

AJI Kecam Pemberitaan Diskriminatif Terkait Penggerebekan Pesta Gay

5 September 2020

AJI Kecam Pemberitaan Diskriminatif Terkait Penggerebekan Pesta Gay

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta mengkecam pemberitaan diskriminatif media di kasus penggerebekan pesta gay di Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tak Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen dalam Pesta Gay

5 September 2020

Polisi Tak Temukan Keterlibatan Pengelola Apartemen dalam Pesta Gay

Penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum pengelola apartemen dalam pesta gay di Kuningan.

Baca Selengkapnya

Pesta Gay Terbongkar, Anggota DPD Fahira Idris: Warga Jangan Ragu Melapor

5 September 2020

Pesta Gay Terbongkar, Anggota DPD Fahira Idris: Warga Jangan Ragu Melapor

Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris meminta masyarakat ikut berperan mencegah pesta gay kembali terjadi di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya