TEMPO.CO, Jakarta -Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta mengkecam pemberitaan diskriminatif media dalam kasus penggerebekan pesta gay oleh Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Kuningan Jakarta Selatan.
"AJI Jakarta mendesak media massa berhenti mendiskriminasikan kelompok LGBTQ dalam pemberitaan. Penghakiman moral berlandaskan prasangka, bertentangan dengan Pasal 8 dalam Kode Etik Jurnalistik," ujar Ketua Divisi Gender, Anak, dan Kelompok Marginal AJI Jakarta, Nurul Nur Azizah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 5 September 2020.
Nurul menilai banyak media belum berimbang memberitakan penggerepekan puluhan gay tersebut, seperti penulisan judul yang menyerang kelompok LGBTQ, atau menarasikan pemberitaan yang sensasional, seolah beropini, seperti menyematkan kata "Waduh!" atau “Terlalu!”.
Baca juga : Polisi Selidiki Kemungkinan Pesta Gay Direkam untuk Komersial
Juga penggunaan diksi diskriminatif seperti penyebutan "peserta pesta terlarang”, “pesta asusila sesama jenis”, hingga “hubungan terlarang” terhadap kelompok minoritas LGBTQ.
Nurul mengatakan ada sejumlah masalah yang ditemukan pada pemberitaan tersebut, mulai dari judul dan isi berita banyak yang mendiskriminasikan orientasi seksual terduga pelaku dan tersangka. Hal ini dapat memperkuat homofobia di masyarakat. Seharusnya media lebih tegas membedakan orientasi seksual dan kasus tersebut.
Kemudian lanjut Nurul, pengungkapan status HIV dari terduga pelaku dapat memperkeruh stigma penyakit tersebut di Indonesia yang sudah lama menjadi penghambat proses penanganan HIV di Indonesia. Menurut dia, HIV seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan menguatkan kesalahan kelompok lewat pemberitaan.
Selain itu, kata Nurul pengungkapan status HIV tidak relevan dengan pemberitaan. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, riwayat kesehatan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan bagi khalayak.
Nurul menambahkan AJI Jakarta menilai pemberitaan kasus itu hanya menampung keterangan polisi tanpa memberikan kesempatan terduga pelaku turut menjelaskan peristiwa. "Maka media berpotensi jadi perpanjangan lidah kepolisian," katanya.
Nurul menyebutkan berdasarkan kerangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Hak Kelompok Rentan (LGBTIQ) penggerebekan lokasi hingga penanganan, mengabaikan sejumlah hak tersangka. Dan Media massa sebagai pilar keempat demokrasi gagal mengawasi kerja pemerintah dan institusi Polri.
Pada 29 Agustus lalu, Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay yang diikuti 56 orang laki-laki berusia antara 20-40 tahun di Apartemen The Kuningan Suites, Jakarta Selatan. Sembilan penyelenggara pesta tersebut ditetapkan sebagai tersangka, sementara puluhan peserta menjadi saksi.