Polisi Selidiki Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Kenapa?

Reporter

Avit Hidayat

Editor

Suseno

Senin, 9 Oktober 2017 12:59 WIB

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi Teluk Jakarta. Polisi mulai menyelidiki kasus ini sejak Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diberitakan akan mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan polisi menyelidiki kasus reklamasi sejak 14 September lalu. Menurut dia, penyelidikan berawal dari ramainya pemberitaan media tentang rencana pencabutan sanksi terhadap pengembang Pulau C, D, dan G. “Kami selidiki hal-hal yang kurang tepat atas pencabutan moratorium tersebut,” katanya kepada Tempo, Ahad, 8 Oktober 2017.

Polisi, menurut Adi, berinisiatif menggelar penyelidikan meski tak ada laporan dari masyarakat. Dalam mengusut perkara ini, polisi di antaranya memakai Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jika menemukan tindak pidana, kata Adi, polisi akan melanjutkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pekan lalu, polisi juga mendatangi kantor kementerian itu. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Bramantyo Satyamurti Poerwadi membenarkan bahwa polisi telah meminta keterangan dari lembaganya. Namun dia mengaku tak tahu apakah ada unsur pidana atau tidak dalam pelaksanaan reklamasi. “Kami kasih data-data teknis. Gitu aja,” ucapnya ketika dimintai konfirmasi.

Baca: Moratorium Reklamasi Dicabut, Ini Permintaan Menteri Luhut ke DKI

Koordinator Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tigor Hutapea mengaku telah mendengar bahwa polisi menyelidiki kasus reklamasi. Namun dia memastikan penyelidikan terakhir bukan atas laporan dari Koalisi. “Dulu, kami pernah lapor ke Bareskrim (Polri), tapi ditolak,” tuturnya. Waktu itu, kata Tigor, Koalisi melaporkan dugaan kerusakan lingkungan akibat reklamasi. Yang mereka laporkan adalah pengembang reklamasi Teluk Jakarta.

Dua pengembang reklamasi Teluk Jakarta, PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra, juga menyatakan tak pernah melaporkan dugaan pidana kepada polisi. “Sejak kapan polisi menyelidikinya?” kata Kresna Wasedanto, kuasa hukum Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. “Kami belum tahu kabar itu,” ujar Andreas Leodra, Direktur Proyek PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Baca Selengkapnya

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.

Baca Selengkapnya

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.

Baca Selengkapnya

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.

Baca Selengkapnya

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.

Baca Selengkapnya

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.

Baca Selengkapnya

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.

Baca Selengkapnya

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.

Baca Selengkapnya