Tempo.co, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan akan menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta.
Surat tersebut sekaligus berisi permohonan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (perda). Pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Kedua, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura).
Baca juga: Luhut Teken Surat Pencabutan Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta
“Ya, tergantung pemda (pemerintah daerah) bersuratnya kapan. Ya, kami kan belum menerima," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat, 6 Oktober 2017.
Taufik mengatakan, apabila surat tersebut sudah diterima, DPRD akan menyiapkan pembahasan dua raperda yang sempat tertunda tahun lalu.
Selain itu, DPRD meminta eksekutif melampirkan surat penghentian moratorium reklamasi yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman.
"Kalau sudah menerima surat itu, kami akan membahas surat dari eksekutif, serta lampirannya moratorium itu. Baru kami bahas di bamus (badan musyawarah), dijadwalkan," ujar Taufik.
Reklamasi merupakan salah satu kebijakan yang ditentang Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Sebagai politikus pendukung gubernur terpilih, Taufik mengatakan hal itu sudah tak menjadi masalah bagi Anies-Sandi selama mengikuti koridor dan prosedur.
"Kalau hasil moratoriumnya dicabut, kan pelanggaran sudah dibetulkan. Selama itu dibetulkan dan tidak ada pelanggaran terhadap aturan, saya kira DPRD akan melanjutkan pembahasan tata ruangnya," ujar Taufik.
Menurut Taufik, pembahasan raperda tentang tata ruang dan zonasi tidak akan memakan waktu lama. Pasalnya, hal yang menjadi perdebatan antara eksekutif dan legislatif adalah kontribusi tambahan untuk pengembang sebesar 15 persen dari total lahan yang dikomersialkan.
"Ini kan sisa satu ayat saja. Bisa sebentar. (Raperda) zonasi kan tinggal paripurna, tata ruang tinggal satu ayat," tutur Taufik.
Simak juga: Menteri Susi Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sudah mencabut moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Pencabutan moratorium tersebut secara resmi diteken Luhut pada Kamis, 5 Oktober 2017.
Pencabutan moratorium itu merujuk pada surat yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dengan Nomor 1849/-1.794.3 pada 23 Agustus 2017 dan Nomor 2019/-1.7942 pada 2 Oktober 2017 tentang permohonan peninjauan kembali moratorium reklamasi Teluk Jakarta.