Pengirim Konten Asusila ke Nafa Urbach Ikut 3 Grup WA Pornografi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 10 Oktober 2017 14:42 WIB

Nafa Urbach. Instagram.com

TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus tindak menyebar konten asusila terhadap Nafa Urbach diketahui bergabung dalam 3 Whatsapp Grup Internasional berkonten pornografi.

"Tersangka sudah tergabung sejak enam bulan terakhir," kata Kompol James H Hutajulu Kepala Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Pada 5 Oktober lalu, MHS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengirim pesan langsung ke Instagram artis Nafa Urbach dengan konten asusila. Menggunakan akun @sofyanyahya129 dan @hassanharris, tersangka intens mengirim pesan pasca membaca artikel terkait anak Nafa Urbach yang menyebut anak artis sinetron tersebut menyerupai boneka Barbie.
Baca : KPAI Beri Rekomendasi Soal Pornografi Anak

Berdasarkan pemeriksaan, kata James, tersangka memang mengakui mempunyai kencendrungan suka pada anime hentai, kartun Jepang yang berbau pornografi. Hal ini terlihat dari barang bukti yang disita polisi tiga poster anime hentai.

Selain itu polisi juga menyita satu unit ponsel pintar. Dari situ polisi menemukan kontak whatsapps tersangka tergabung dalam 3 grup porno dewasa dan satu grup lokal. "Grup internasional tersebut diketahui setelah mengindentifikasi nomor anggota grup yang berisikan dari Amerika Serikat, Kanada dan Argentina," ujarnya.
Aktris Nafa Urbach bersama Kepala Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, James H. Hutajulu saat jumpa pers tentang laporan kasus pornografi di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2017. FOTO:TEMPO/Adam Prireza
James menambahkan, tersangka mengaku sudah mengikuti grup tersebut sudah enam bulan. "Tersangka meminta bergabung ke grup melalui mendaftarkan nomor whatsapps nya di Facebook," papar James.

James mengungkapkan dalam grup tersebut, tidak ada jual beli video atau foto porno, hanya saling berbagi saja. "Kontensnya pornografi dewasa, bukan anak-anak atau pedofil," katanya.

James mengatakan, tersangka mengaku sengaja mengirim pesan yang tidak senonoh tersebut. "Motifnya cuman iseng, berharap dibalas," katanya.

Akibat perbuatan pengiriman materi pornografi itu tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

TAUFIQ SIDDIQ | DA

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

17 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

18 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

36 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

42 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

42 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

42 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

43 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

43 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

26 Februari 2024

5 Terdakwa Pembuat Ribuan Video Porno Anak Jalani Persidangan di PN Tangerang

Para terdakwa pembuat video porno anak itu menjual ribuan video hingga ke jaringan internasional.

Baca Selengkapnya