TEMPO.CO, Jakarta -Terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik seseorang, Pemimpin Redaksi Kompas Televisi Rosianna Silalahi memastikan program Aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaidah jurnalistik yang baik. Hal itu ia sampaikan saat hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hari ini, 11 Oktober 2017.
“Tampaknya ini pemeriksaan kaitannya bukan dari sisi kerja jurnalistik, melainkan pencemaran nama baik dari narasumber Kompas TV,” kata Rosianna di Jakarta, Rabu.
Jika terkait dengan masalah pemberitaan, Rosianna menganggap persoalan itu harus diselesaikan lewat Dewan Pers. Hal yang sama juga disampaikan pembawa acara Kompas TV, Aiman Witjaksono, yang turut hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan. Baca: Laporan Aris Budiman, Polisi Akan Periksa Rosianna Silalahi
Aiman merasa, dalam penyelesaian sengketa pers, harus tetap mengacu pada Undang-Undang Pers yang mengatur kerja jurnalis. “Saya tetap berpendapat bahwa semua produk pemberitaan pers diselesaikan melalui Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Aiman.
Pada 5 September 2017, Aris Budiman membuat tiga laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa. Satu di antaranya bernomor LP 4219/IX/PMJ terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber Donald Fariz, koordinator Indonesia Corruption Watch.
Dalam wawancara yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang itu, Donald mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Donald juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.