TEMPO.CO, Jakarta - Presenter Kompas Televisi, Aiman Witjaksono, hadir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman.
“Saya hadir untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara,” kata Aiman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2017.
Baca: Laporan Aris Budiman, Polisi Akan Periksa Rosianna Silalahi
Aiman datang bersama dengan tim internal Kompas TV. Ia mengatakan tidak membawa pengacara dalam pemeriksaan ini. Dalam menjawab pertanyaan penyidik nanti, Aiman mengatakan akan selalu mengacu pada Undang-Undang Pers.
Turut hadir di Mapolda pemimpin redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi. Ia mengatakan juga hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal dugaan pencemaran nama baik oleh narasumber dalam program Aiman Kompas TV, Donald Fariz. “Kami datang untuk memastikan sebenarnya kesaksian apa yang dibutuhkan dari kami,” ucapnya.
Pada 5 September lalu, Aris Budiman membuat tiga laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan media massa. Satu di antaranya bernomor LP 4219/IX/PMJ terkait dengan wawancara eksklusif dalam program Aiman Kompas TV dengan narasumber Donald Fariz, koordinator Indonesia Corruption Watch.
Dalam wawancara yang dinilai mencemarkan nama baik itu, Donald mengatakan ada sejumlah penyidik dan seorang direktur di internal KPK yang berkali-kali menemui anggota Komisi III DPR terkait dengan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Donald juga mengatakan ada musuh dalam selimut di KPK.