Polisi Bekuk Pengedar Jaringan Malaysia Sembunyikan Sabu di Buku
Reporter
Zara Amelia
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 14 Oktober 2017 19:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia. Sabu seberat dua kilogram tersebut disembunyikan di dalam tiga buah buku yang dijual dengan kurs ringgit.
"Modusnya cukup unik karena buku ini harganya dalam kurs ringgit," kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 Oktober 2017.
Baca : Karaoke Tempat Indra J Piliang Isap Sabu Belum Ditutup, Mengapa?
Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi pengedar berinisial LT akan melakukan transaksi di bilangan Ciracas, Jakarta Timur pada 4 Oktober 2017 lalu. LT diketahui melakukan transaksi di dalam sebuah taksi dengan tersangka lainnya, EMR. LT yang turun dari taksi kemudian ditangkap. Polisi menemukan sabu seberat 89,3 gram yang disembunyikan di dalam sebungkus kotak sabun batangan.
Polisi kemudian mengejar taksi yang dinaiki EMR. Setelah EMR ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 50,15 gram yang disembunyikan di dalam kotak bekas pelembap kulit. Polisi juga melakukan penggeledahan rumah kontrakan EMR. Di sana, ditemukan sabu seberat 1.561,5 gram dan tiga buah buku yang telah dilubangi dalamnya untuk menyembunyikan sabu.
Sebelum ditangkap, EMR mengaku telah bertransaksi dengan pembeli yang juga pengedar dengan inisial FL alias Agus. Di kosan FL, polisi menemukan sabu seberat 115,8 gram yang siap diedarkan.
Jean menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami asal muasal benda haram tersebut yang diduga berasal dari negara tetangga. "Akan kami dalami terkait dari mana asalnya," kata dia.
Ketiga tersangka peredaran sabu itu dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.