Alasan Hakim Menangkan Gugatan Penggusuran Warga Bukit Duri

Reporter

Adam Prireza

Rabu, 25 Oktober 2017 20:59 WIB

Petugas merobohkan bangunan dikawasan bukit duri saat penertiban bangunan liar dibantaran Kali CIliuwung di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, 11 Juli 2017. Sebanyak 345 bidang bangunan ditertibkan hari ini dengan target 333 kepala keluarga. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan class action warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penggusuran.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Hakim Ketua Mas’ud pada saat pembacaan putusan hari ini, Rabu, 25 Oktober 2017.

Menurut Majelis Hakim, Pemprov DKI terbukti melawan hukum karena tidak pernah melakukan musyawarah soal ganti rugi kepada warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sebelum menggusur. Musyawarah yang dimaksud terkait penggusuran paksa pada 12 Januari 2016 lalu proyek normalisasi kali Ciliwung dan proyek pembangunan jalan inspeksi di bantaran kali tersebut. “Sehingga menyalahi hak-hak daripada penggugat (warga Bukit Duri),” kata Hakim Mas’ud.

Sebelumnya, Januari 2017, warga Bukit Duri menang gugatan melawan Pemerintah DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Mereka menggugat penerbitan surat peringatan pertama (SP-1) hingga SP-3 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.

Majelis Hakim kala itu, yang diketuai oleh Baiq Yuliani, menyatakan penerbitan surat peringatan oleh Satpol PP tidak sah dan meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan mencabutnya. Selain itu, hakim memerintahkan pemerintah membayar pokok perkara sebesar Rp 942.600.

Warga Bukit Duri juga menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC). Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut menjadi tergugat dalam kasus ini.

Pemprov DKI Jakarta beserta Kementerian PUPR dan BPN dituntut membayar kerugian masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri yang menggugat. Nominal tersebut berbeda dengan ganti rugi yang dituntut warga Bukit Duri dan kuasa hukum mereka yang totalonya sebesar Rp 1,78 triliun.

Kuasa Hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, menyatakan puas dan bersyukur. Hasil putusan tersebut dinilainya buah dari proses hukum yang telah ditempuh warga Bukit Duri selama 17 bulan dan 15 hari. Putusan ini, menurut Vera merupakan bukti bahwa penggusuran paksa yang dilakukan Pemprov DKI salah dan melanggar hukum. “Saya puas dan bersyukur, warga pun begitu,” kata Vera.

Kuasa hukum Pemprov DKI, Haratua Purba, untuk menyiapkan jalur hukum berikutnya dalam gugatan penggusuran dia menunggu salinan putusan. “Biar bisa dipelajari secara lengkap, tadi kan baru (putusan) lisan,” kata dia.

Berita terkait

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

17 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

19 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

26 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

29 hari lalu

Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN

Baca Selengkapnya

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

38 hari lalu

Ramai Kabar Penggusuran, Otorita IKN Datangi Warga Desa Bukit Raya Sepaku

Otorita IKN mendatangi warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Otorita IKN menyebut kedatangannya sebagai ajang silaturahmi antara pemerintah dan warga di bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

39 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

41 hari lalu

Disebut Kirim Surat Peringatan Agar Warga di IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Penjelasan Badan Bank Tanah

Syafran membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

41 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan NGO dan OIKN Atas Sengkarut 'Penggusuran' Warga, Bos Lion Group Angkat Bicara

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis sore ini antara lain 'penggusuran' warga RT 05 Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

41 hari lalu

Nasib Warga di IKN, Kena Praktik ala Kolonial hingga Terancam Digusur

KPA menyoroti surat Badan Bank Tanah kepada warga yang bermukim di Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

41 hari lalu

Sengkarut 'Penggusuran' Warga di IKN, Ini Kata NGO dan OIKN

Surat yang minta Warga Pemaluan di kawasan IKN membongkar rumah mereka menjadi sorotan. OIKN berjanji bedah rumah warga yang tak sesuai master plan.

Baca Selengkapnya