Thamrin School Usulkan 7 Solusi Atasi Reklamasi Teluk Jakarta

Jumat, 27 Oktober 2017 19:52 WIB

Thamrin School of Climate Change and Sustainability menggelar dialog tentang kontroversi reklamasi Teluk Jakarta, 25 Oktober 2017 di Jakarta. Thamrin School

TEMPO.CO, Jakarta - Thamrin School of Climate Change and Sustainability prihatin terhadap perdebatan isu reklamasi Teluk Jakarta, yang cenderung tidak substansial, bahkan ditarik masuk ke ranah politik oleh pihak pendukung ataupun penolak.

Institusi yang pengurus dan anggotanya berasal dari berbagai disiplin ilmu ini mengimbau semua pemangku kepentingan mendudukkan persoalan pada porsi yang tepat dan tidak partisan.

Baca juga:
Derap Proyek Tak Berizin di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta
Stop Reklamasi Teluk Jakarta, Pengamat: PR Besar Anies-Sandi

“Dengan mengedepankan keberlanjutan sebagai pertimbangan yang utama,” kata Jalal, peneliti ekologi politik dan tata kelola perusahaan Thamrin School dalam dialog pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Karena itu, Thamrin School mengusulkan tujuh solusi untuk mengatasi keberlanjutan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Pertama, penyelesaian isu reklamasi harus dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola yang baik dan mengedepankan ketaatan atas hukum yang berlaku,” kata peneliti hukum dan tata kelola Thamrin School, Mas Achmad Santosa.

Kedua, pemahaman atas motivasi, proses perencanaan, eksekusi, serta dampak atas reklamasi seyogianya dipandu prinsip-prinsip ilmiah.

“Hingga kini, perdebatan tentang reklamasi sangat didominasi oleh agenda politik, kepentingan ekonomi, bahkan diselubungi oleh banyak berita palsu dan fitnah,” ujar peneliti perilaku ekonomi dan ekologi Thamrin School, Sonny Mumbunan.

Ketiga, analisis atas dampak reklamasi harus dilakukan secara komprehensif. Salah satu hal yang membuat urusan reklamasi menjadi kacau adalah upaya menyembunyikan berbagai dampak negatif dan kesengajaan untuk mengabaikan dampak-dampak tertentu.

“Keempat, analisis dampak yang komprehensif atas reklamasi seharusnya dimulai dengan kajian lingkungan hidup strategis untuk menentukan daya dukung dan daya tampung Jakarta dan sekitarnya, termasuk wilayah pesisirnya,” kata Kepala Thamrin School Farhan Helmy.

Analisis dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi juga harus dilakukan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Amdal dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Selain itu, memperhatikan semua dampak positif dan negatif yang mungkin timbul di seluruh wilayah dampak reklamasi dan di tempat sumber material reklamasi diambil dan ditransportasi.

Hal itu berarti mencakup pesisir Provinsi DKI Jakarta, Tangerang di Provinsi Banten, dan Bekasi di Jawa Barat dalam kesatuan penanganan daerah aliran sungai.

Sifat analisis juga harus interdisiplin dan berjangka panjang dengan menjelaskan berbagai skenario yang mungkin serta dampak/risiko saat ini dan di masa mendatang, yang mungkin dialami masing-masing pemangku kepentingan.

Kelima, partisipasi pemangku kepentingan adalah mutlak dalam pengambilan keputusan reklamasi. Hingga sekarang, ada banyak sekali pemangku kepentingan yang diabaikan dalam pengambilan keputusan reklamasi.

“Dengan kecenderungan penyingkiran mereka yang menolaknya,” ujar peneliti transportasi dan kualitas lingkungan Thamrin School, Ahmad Safrudin.

Agar pengambilan keputusan reklamasi bisa menjadi optimal, maka keputusan atas apa yang harus dilakukan dalam reklamasi haruslah mengedepankan prinsip-prinsip inklusif (mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan).

Selain itu, prinsip material (mengelola seluruh isu yang dianggap penting oleh seluruh pemangku kepentingan) dan prinsip responsif (menjelaskan pengelolaan seluruh isu material kepada seluruh pemangku kepentingan).

Keenam, para pemrakarsa pulau reklamasi harus tampil ke depan dan menjelaskan rencana dan tanggung jawab mereka kepada semua pemangku kepentingan. Terutama kepada kelompok masyarakat rentan, seperti kelompok nelayan, masyarakat miskin, perempuan dan anak-anak di wilayah terdampak.

“Pemerintah pusat dan DKI Jakarta harus memfasilitasi dialog publik tersebut,” kata penilik dan peneliti adaptasi perubahan iklim Thamrin School, Ari Mochamad.

Ketujuh, pilihan atas apa yang harus dilakukan terhadap reklamasi perlu dijabarkan dalam berbagai skenario pengelolaan ketelanjuran. Ada pulau yang sudah "selesai" dengan konstruksi bangunannya, ada yang sedang dikerjakan, dan ada pula yang masih berupa izin.

Menurut peneliti pengembangan perkotaan Thamrin School, Andy Simarmata, rincian situasi mutakhir ini perlu dibuka sepenuhnya serta berbagai skenario perlu dibuat dan ditunjukkan kepada masyarakat.

Pilihan tindakan seperti pemanfaatan yang sudah ada, modifikasi peruntukan, penghentian konstruksi, dan pembongkaran dibuat dengan panduan semua skenario yang mungkin. Begitu juga dengan menunjukkan konsekuensi pembiayaan, termasuk penanggung biaya itu.

“Ini jelas bukan sekadar pilihan menerima atau menolak reklamasi,” kata Andy.

Simak juga
: Marco Beri Anies-Sandi Strategi Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Peneliti isu kelautan Thamrin School, Alan Koropitan, menjelaskan, pengelolaan ketelanjuran ini harus diawali dengan moratorium untuk memberikan kesempatan menerapkan skenario ilmiah terbaik serta berlandaskan peraturan perundangan.

“Yang harus dituangkan dalam sebuah peta jalan yang komprehensif serta ditegakkan dan diawasi pelaksanaannya,” katanya Alan menjelaskan solusi kontroversi reklamasi Teluk Jakarta.

HABIBI | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

5 September 2021

4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan

Isu pulau reklamasi di Teluk Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

3 September 2021

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

Pemprov DKI belum mau menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah.

Baca Selengkapnya

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

27 Maret 2021

Nelayan Minta Reklamasi Pulau G Diteruskan karena Pandemi, Kiara: Tidak Nyambung

Sekjen Kiara mengatakan dampak reklamasi adalah banyak nelayan terusir dari ruang hidupnya dan terpaksa mencari alternatif ekonomi lain.

Baca Selengkapnya

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

27 Maret 2021

Ada Nelayan Minta Reklamasi Dilanjutkan, Kiara: Jangan-jangan Makelar

Sekjen Kiara menduga kelompok nelayan yang mendukung reklamasi bukan berbicara terkait kepentingan mereka karena reklamasi jelas merugikan nelayan.

Baca Selengkapnya

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

11 Juli 2020

Ahok Heran Reklamasi Teluk Jakarta Ditolak, Reklamasi Ancol Yes

Menurut Ahok, kebijakan Anies Baswedan berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.

Baca Selengkapnya

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

9 Juli 2020

Gaduh Reklamasi Ancol, Ahok Bilang Begini

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai kebijakan perluasan atau reklamasi Ancol mirip dengan rencana 2 pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

7 Juli 2020

Reklamasi Ancol, Begini Politikus PDIP Singgung Suap Eks DPRD DKI

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengkritik izin pelaksanaan untuk perluasan reklamasi Ancol dan Dufan.

Baca Selengkapnya

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

30 Juni 2020

Anies Menang Gugatan Reklamasi Pulau H, Koalisi: Jangan Terbuai

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk tidak terbuai dengan keputusan MA yang menolak gugatan pengembang Pulau H.

Baca Selengkapnya

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

13 Mei 2020

Perpres Reklamasi Teluk Jakarta Jokowi Dianggap Salah Alamat

Sejumlah penggiat lingkungan mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan perpres menyangkut reklamasi Teluk Jakarta itu.

Baca Selengkapnya

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

5 Februari 2020

Nelayan Bebas, KIARA Desak Jokowi Batalkan Reklamasi Jakarta

KIARA meminta pemerintah mencabut seluruh izin reklamasi Teluk Jakarta yang telah membuat nelayan jadi korban kriminalisasi oleh pengembang.

Baca Selengkapnya