Polisi Tangkap WNA Penjual Liquid Vape Narkoba Asal Belanda

Rabu, 1 November 2017 17:06 WIB

Barang bukti berupa liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung ganja. TEMPO/Maria Fransisca

TEMPO.CO, Jakarta - Diduga menjadi perantara jual-beli cairan rokok elektronik atau liquid vape yang mengandung narkoba jenis cannabinoid, seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, MGL, 40 tahun, ditangkap Tim Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. MGL ditangkap di kediamannya di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Bali, pada Kamis, 26 Oktober 2017.

“Dia tinggal di Bali bersama istrinya,” kata Wakil Direktur Dittipidanarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar John Turman Panjaitan, di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

MGL ditangkap setelah tim Bareskrim Polri melakukan pembelian terselubung terhadap 4.140 mililiter liquid vape merek Dvtch melalui aplikasi online. Polisi membeli cairan tersebut dari toko bernama Hardcorevapers yang berada di Belanda melalui MGL sebagai perantara. Sebelumnya, polisi sudah berkoordinasi dengan pihak bea dan cukai Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta untuk mengawasi kedatangan paket tersebut.

Baca: BNN Sebut Magic Mushroom Mulai Jadi Pilihan Pengedar Narkoba

Setelah diterima, polisi kemudian membawa paket vape tersebut ke kantor Ditnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan uji laboratorium. Hasilnya menunjukkan liquid vape tersebut mengandung cairan narkotika jenis cannabinoid.

Polisi akhirnya bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap MGL di Bali. “Yang terkandung (dalam liquid vape) itu cannabinoid turunan dari ganja,” ujarnya.

Menurut dia, sasaran dari penjualan liquid vape ini adalah kalangan anak muda khususnya mahasiswa. Polisi, kata John, saat ini masih melakukan pengejaran terhadap D yang bekerja sebagai sales dan marketing toko Harcorevapers di Belanda. Akibat perbuatannya, MGL akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 113 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. “Kalau di Belanda kan legal, kalau di sini enggak boleh, makanya kami tangkap," tuturnya.

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

49 menit lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya