Rapat Pleno Upah Minimum Bekasi Temui Jalan Buntu

Kamis, 2 November 2017 23:34 WIB

Ratusan buruh dari Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi longmarch menuju depan Istana Merdeka, Jakarta, 30 Oktober 2017. Dalam aksinya buruh menuntut penyesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Bekasi - Rapat pleno penetapan upah minimum tahun 2018 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menemui jalan buntu, Kamis, 2 November 2017. Tak ada kesepakatan nilai di dalam dewan pengupahan di wilayah tersebut, sehingga harus ditunda hingga sepekan ke depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Effendi mengatakan belum adanya kesepakatan karena perwakilan buruh tidak mau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2017. "Mereka mempunyai argumen sendiri untuk menentukan kenaikan upah," katanya, Kamis, 2 November 2017.

Ia mengatakan dewan pengupahan masih mempunyai waktu hingga tiga pekan lagi. Sebab, batas waktu penetapan upah sampai 21 November mendatang. Jika tak ada titik temu, jalan terakhir mengambil keputusan melalui suara terbanyak. "Kalau pemerintah berpedoman pada PP 78," kata Effendi.

Perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Amir Mahfudz, mengatakan buruh di Kabupaten Bekasi, meminta kenaikan upah minimum hingga US$ 50 atau sekitar Rp 650 ribu. Angka itu, kata dia, sesuai isu kenaikan upah buruh di Asia-Pasifik untuk tahun depan. "Kami akan terus berusaha," katanya.

Amir mengatakan kenaikan tersebut untuk mendorong daya beli masyarakat. Dengan begitu, perekonomian bisa meningkat. Sebab, buruh juga bagian dari konsumen. "Peran buruh juga penting, karena bagian dari produsen," katanya.

Advertising
Advertising

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan pengusaha mengacu pada peraturan. Peraturan tentang kenaikan upah sudah jelas. Formulasinya, yaitu besaran upah saat ini Rp 3,5 juta dikalikan nilai inflasi nasional sebesar 3,72 persen ditambah pertumbuhan domestik bruto (PDBt) sebesar 4,99 persen. "Peraturan sudah jelas," katanya.

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya