Hotel Alexis Ditutup, Pemda: Sulit Buktikan Praktik Prostitusi

Editor

Suseno

Selasa, 7 November 2017 09:48 WIB

Sejumlah pengendara melintas di samping Hotel Alexis, Jakarta 30 Oktober 2017. Hotel Alexis terkenal sebagai tempat yang banyak menyajikan hiburan khusus bagi orang dewasa. Tempo/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bersedia memperpanjang izin operasional Hotel Alexis karena hotel itu dinilai terbukti menjalankan praktik prostitusi. Langkah pemerintah itu ternyata membuat masyarakat bersemangat untuk melaporkan tempat-tempat hiburan lain yang diduga menjalankan bisnis serupa.

Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Budhy Novian membenarkan bahwa pihaknya kerap memperoleh informasi adanya bisnis prostitusi di berbagai tempat hiburan. Namun pemerintah tidak bisa mengambil tindakan karena untuk membuktikan dugaan itu tidak mudah.

Budhy mencontohkan, banyak griya pijat yang dilaporkan menyediakan layanan plus-plus untuk tamunya. "Tapi, untuk membuktikannya (ada praktik prostitusi), harus pegang data valid," ujarnya, Senin, 6 November 2017. Menurut Budhy, jauh lebih mudah membuktikan penyalahgunaan narkotik di tempat hiburan ketimbang membuktikan adanya pelacuran. "Untuk narkotik, cukup minta pengunjung melakukan tes urine."

Baca:
Penampakan Lantai 7 Hotel Alexis Disebut-sebut `Surga` Lelaki

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiarti mengatakan, untuk Alexis, dasar keputusan pemerintah adalah temuan tim khusus bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Tim ini melakukan investigasi dan menemukan bukti adanya pelacuran di lantai 5 dan 7 hotel itu. Investigasi itu bahkan digelar sebelum Anies dilantik menjadi Gubernur DKI.

Tuduhan itu dibantah Lina Novita dari Legal Corporate Hotel Alexis. Menurut dia, belum pernah sekali pun ditemukan pelanggaran penggunaan narkotik ataupun praktik asusila di hotelnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet juga mengkritik kebijakan pemerintah menutup Alexis. "Seharusnya dimulai dari proses investigasi, validasi, peringatan pertama-kedua, sampai tindakan penyegelan," ujarnya.

Menurut Erick, sebelum kasus Hotel Alexis mencuat, Asosiasi telah membuat aturan yang melarang pengusaha tempat hiburan memfasilitasi praktik prostitusi, peredaran dan penggunaan narkotik, serta perjudian. Tapi Asosiasi memang tak bisa mengontrol semua tempat hiburan. "Perbuatan asusila bergantung pada masing-masing tamu," tutur Erick.

Advertising
Advertising

FRISKI RIANA | AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

14 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

46 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

46 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya

KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut masalah ekonomi dan keinginan untuk memenuhi gaya hidup hedon memicu prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

4 Oktober 2023

Polda Metro Jaya Beri Peringatan ke Predator Anak, Tegakkan Hukum untuk Efek Jera

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap predator anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya